Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Putu Gede Rico Amerta
2.Ni Kadek Mei Setiawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Gede Rico Amerta
2Ni Kadek Mei Setiawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan bahwa anak yang bernama NI PUTU ZEA GARVITA AMERTA, jenis kelamin perempuan, yang lahir di Jembrana pada tanggal 4 April 2022 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5101-LT-05082024-0015 tertanggal 7 Agustus 2024, merupakan anak kandung yang sah dari Pemohon I (I Putu Gede Rico Amerta) dan Pemohon II (Ni Kadek Mei Setiawati);
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama NI PUTU ZEA GARVITA AMERTA adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama I Putu Gede Rico Amerta Dan anak dari seorang Ibu yang bernama Ni Kadek Mei Setiawati;   
4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak