INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
257/Pdt.G/2024/PN Nga | HARIYAMAN | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 257/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan pelibatan TURUT TERGUGAT oleh TERGUGAT dalam proses pelaksanaan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT dan PENGGUGAT beserta seluruh akibat hukumnya adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
5.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
7.Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR,
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |