Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
3.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
4.MAULANA ICHSAN,SH
SAJIB Als. AKAS Als. EBED Als. BOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2295/N.1.16/Etl.2/APB/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
3Sofyan Heru,S.H.,M.H.
4MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAJIB Als. AKAS Als. EBED Als. BOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM -10/N.1.16/Etl.2/11/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa                             :     SAJIB Als. AKAS Als. EBED Als. BOS

Nomor Identitas                            :     A14934239

Tempat Lahir                                   :     Jhalakathi

Umur/ Tanggal Lahir                     :     33 tahun/ 21 Februari 1992

Jenis Kelamin                                  :     Laki-laki

Kebangsaan                                     :     Bangladesh

Alamat sesuai Passport.              :     Holding-97-West Chand Kati, Ward No-02, Jhalokati, Jhalakati

Sadar-8400, Jhalakati.

Banjar Samblong RT. 000 RW. 000 Desa Yeh Sumbul Kec.Mendoyo

 

Alamat Domisili                               :

 

Kab.Jembrana.

 

Agama                                               :     Islam

Pekerjaan                                         :     Wiraswasta

Pendidikan                                       :     SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

    1. Penangkapan                            :     01 Agustus 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                             :     Rutan Bareskrim Polri, sejak Tanggal 01 Agustus 2025 s/d

tanggal 20 Agustus 2025;

 

      • Perpanjangan PU            :     Rutan Bareskrim polri, sejak Tanggal 21 Agustus s/d tanggal 29

September 2025;

 

 

      • Perpanjangan Penahanan                          Oleh Ketua          Pengadilan Negeri                            Jakarta Selatan
      • Perpanjangan Penahanan                          Oleh Ketua          Pengadilan Negeri                            Jakarta Selatan

 

 

:      Rutan Bareskrim Polri, sejak Tanggal 30 September 2025 s/d tanggal 29 Oktober 2025

 

 

 

:      Rutan Bareskrim Polri, sejak Tanggal 30 Oktober 2025 s/d Tanggal 28 November 2025

 

-  Penutut umum                :      Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 27 November 2025 s/d

tanggal 16 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

---------------- Bahwa terdakwa SAJIB Als AKAS Als EBED Als BOS baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama ISRAN Als BOSS MAS ( DPO ) serta FAISAL AHMED,NUR,MAHEDI HASAN, TAAJ UDIN (daftar

pencarian saksi) pada tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Pebruari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di pantai Medewi JI.Pantai Medewi Jl. Raya Denpasar-Gilimanuk km 73, Medewi, Kec. Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa SAJIB, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia atau keluar dari wilayah indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada bulan November 2023 terdakwa bertemu dengan FAISAL AHMED di Hotel On The Rock di Kupang dalam rangka membahas pengiriman orang ke Australia dengan biaya sebesar Rp.

40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per orang ;

  • Masih di bulan November 2023 terdakwa dan FAISAL AHMED bertemu dengan ISRAN Als BOSS MAS di Kupang dalam rangka untuk membahas pengiriman orang ke Australia antara lain dengan mencari Anak Buah Kapal (ABK) dan mencarikan kapal untuk pengiriman orang ke Australia dan lain- lain, selanjutnya setelah pembicaraan selesai terdakwa dan FAISAL AHMED kembali pulang ke Bali ;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Januari 2024 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Bangladesh dan Pakistan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang yang direkrut oleh terdakwa, MAHEDI HASAN, dan TAJJ UDIN, dengan perincian sebagai berikut :
    • Terdakwa merekrut 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh dan Pakistan melalui agen yang bernama FAISAL AHMED yang berada di Bangladesh dan NUR yang berada di Pakistan;
    • Agen TAAJ UDIN merekrut 20 (dua puluh) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh menuju ke Bali kemudian Terdakwa berangkatkan ke Negara Australia menggunakan kapal;
    • Agen MAHEDI HASAN merekrut 14 (empat belas) orang WNA dari Bangladesh menuju ke Bali kemudian Terdakwa berangkatkan ke Negara Australia dengan meng-gunakan kapal;

tiba di Bali, kemudian 5 (lima) orang WNA rekrutan Terdakwa menginap di Hotel Sun Royal yang ber alamat di Jalan Sunset Road Denpasar selama 2 (dua) hari setelahnya dibawa menginap disebuah H ome Stay, sedangkan sisanya yaitu 34 (tiga puluh empat ) orang WNA lainnya dibawa menginap ole h MAHEDI HASAN dan TAJJ UDIN, sambil menunggu waktu keberangkatan ke Australia dimana biaya sewa penginapan dan makan ditanggung oleh terdakwa, MAHEDI HASAN dan TAJJ UDIN;

  • Bahwa adapun nama-nama dari 39 (tiga puluh sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA) tersebut adalah sebagai berikut :
  1. MD NAJUL HAQUE warga negara Bangladesh
  2. MOHD NOYONALI BISWAS warga negara Bangladesh
  3. MD ABDUL KADER warga negara Bangladesh
  4. MD AMINUR PRODHAN warga negara Bangladesh
  5. SOFIKUL ISLAM warga negara Bangladesh

 

  1. MOSAROF HOSAIN warga negara Bangladesh
  2. MOHHAD OBAYDUZZAMAN warga negara Bangladesh
  3. ABDUL KADER RONY warga negara Bangladesh
  4. MD ANIS warga negara Bangladesh
  5. SOZIB warga negara Bangladesh
  6. MD MONIRUZZAMAN warga negara Bangladesh
  7. RAZIBUL ISLAM warga negara Bangladesh
  8. EYASIN SHARKAR warga negara Bangladesh
  9. MOHHOMAD SADEK ALI warga negara Bangladesh
  10. MD JASIM UDDIM SARDAR warga negara Bangladesh
  11. MD KHAIRUL MALLA warga negara Bangladesh
  12. MD JUWEL RANA warga negara Bangladesh
  13. MD SOHUL BHUIYN warga negara Bangladesh
  14. ARAFAT HOSSIN warga negara Bangladesh
  15. ARIAUL TUTOL warga negara Bangladesh
  16. MOHAMMAD SOJOL warga negara Bangladesh
  17. MD RANA SOHEL warga negara Bangladesh
  18. KHORSHED ALUM warga negara Bangladesh
  19. MONIR warga negara Bangladesh
  20. SAHIN ALIM warga negara Bangladesh
  21. MD SAB MIA warga negara Bangladesh
  22. MD MOJHARUL ISLAM warga negara Bangladesh
  23. RANA MULLA warga negara Bangladesh
  24. JAHANGIR ALAM warga negara Bangladesh
  25. HAQUE MD AJIJUL warga negara Bangladesh
  26. MD SHAON HOSSEN warga negara Bangladesh
  27. MD MAMUN warga negara Bangladesh
  28. MOHAMMAD BASHI ANJUN warga negara Pakistan
  29. SAJID ALI warga negara Pakistan
  30. NAWAB ALI warga negara Pakistan
  31. NAWAS KHAN YOUSAFZAI warga negara Pakistan
  32. FAYYAZ KHAN warga negara Pakistan
  33. AKBAR ZADA warga negara Pakistan
  34. RASHED AHMED warga negara India
  • Bahwa setelah 39 (tiga puluh sembilan) Warga Negara Asing (WNA) tersebut tiba dan menginap di daerah Bali, kemudian ISRAN dan Terdakwa mencari dan menugaskan 3 (tiga) ABK yang terdiri dari saksi DEDI sebagai Nahkoda Kapal, saksi RISWANDI sebagai sebagai teknisi mesin kapal dan saksi NASSARUDIN sebagai pengisi bahan bakar, selanjutnya 3 (tiga) ABK tersebut diminta oleh ISRAN dan Terdakwa untuk datang ke Bali yang mana akomodasinya ditanggung oleh ISRAN, sesampainya saksi DEDI, saksi RISWADI, saksi NASSARUDIN di Bali kemudian bertemu dengan terdakwa dan menginap di Hotel Royal Ragntris yang telah dipesan oleh ISRAN untuk beristirahat, selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa bersama ISRAN menjemput 3 (tiga) orang ABK tersebut dari Hotel Royal Ragntris untuk pindah ke Hotel UMADEWI yang berada di daerah Jembrana, dengan biaya sewa kamar dibayar oleh terdakwa dengan menggunakan kartu Debit BCA milik terdakwa;
  • Bahwa sekira bulan Februari 2024 pada malam hari terdakwa menjemput 3 (tiga) ABK yaitu saksi DEDI, saksi RISWADI, saksi NASSARUDIN tersebut dari Hotel UMADEWI menuju pinggir pantai yang berada didekat hotel UMA DEWI, selanjutnya 3 (tiga) ABK diantar dengan kapal kecil oleh 2 (dua) orang yang tidak diketahui Namanya menuju kapal KM. BINTANG SAMUDRA yang berada sekira 1 (satu) mil dari bibir pantai, yang dipersiapkan oleh IRSAN yang akan digunakan untuk menuju ke negara Australia;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama MAHEDI HASAN dan TAJJ UDIN menjemput 39 (tiga puluh sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA) untuk naik kapal dan diberangkatkan ke negara

 

Australia dengan perincian : terdakwa menjemput 5 (lima) orang dengan menggunakan mobil Avanza milik terdakwa sedangkan MAHEDI dan TAJJ UDIN menjemput 34 (tiga puluh empat) orang kemudian dibawa ke pinggir pantai Medewi Jl. Pantai Medewi Jl. Raya Denpasar - Gilimanuk km 73, Medewi, Kec. Pekutatan, Kabupaten Jembrana dan diangkut secara bertahap dengan menggunakan kapal kecil hingga semuanya masuk kedalam kapal KM. BINTANG SAMUDRA, setelah semua naik kapal kemudian terdakwa bersama ISRANpulang;

  • Bahwa masih pada tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 02.00 WITA atas perintah terdakwa kapal berangkat dari perairan pantai Jembrana Bali menuju Australia, waktu tempuh selama 5 hari perjalanan dan pada tanggal 16 Februari 2024 sampai di pesisir pantai Australia Barat/bibir pantai lebih kurang 100 meter dari daratan, sesampainya dipesisir pantai Australia kemudian ke 39 (tiga puluh sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA) turun dari Kapal KM Bintang Samudera dengan cara melompat dari kapal lalu berjalan kaki menuju daratan, setelah semua penumpangnya turun dan sampai ke daratan kemudian saksi DEDI, saksi NASSARUDIN dan saksi RISWANDI kembali ke Indonesia arah Kupang Nusa Tenggara Timur, ketika dalam perjalanan laut dari perairan laut Australia menuju Kupang Nusa Tenggara Timur kapal KM. BINTANG SAMUDRA di berhentikan oleh sebuah Kapal Speed Boat Angkatan Laut Negara Australia dan diperintahkan untuk berhenti dan mematikan mesin kemudian 3 (tiga) orang ABK tersebut diamankan;
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 jam 09.45 Waktu Australia Barat ketika 39 (tiga puluh sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA) tersebut sedang bersembunyi di hutan mangrove di daerah Beagle Bay Australia Barat, diamankan oleh pihak berwajib Australia dan pada tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 Waktu Australia Barat setelah dilakukan pengecekan dan interview kemudian ke 39 (tiga puluh sembilan) orang warga negara asing (WNA) tersebut dibawa oleh Pihak Pemerintah Australia ke Bandara dan selanjutnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi yang berada di luar Negeri (di Kepulauan Nauru) sebagaimana Undang Undang Maritim Australia pasal 198 AD yang menjelaskan bahwa 39 (tiga puluh sembilan) orang tersebut harus keluar dari negara Australia guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dari 5 (lima) orang yang terdakwa rekrut yaitu 3 (tiga) orang membayar kepada FAISAL AHMED per orang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), kemudian FAISAL AHMED mentransfer uang ke Bank milik terdakwa di Bangladesh melalui aplikasi BIKASH, 2 (dua) orang memberikan uang kepada terdakwa secara cash USD 7.500 jika dirupiahkan sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan untuk sisanya terdakwa tidak mengetahui karena yang mengurus MAHEDI HASAN dan TAJJ UDIN ;
  • Bahwa keuntungan yang sudah Terdakwa dapatkan dari mengirim 39 WNA menuju Australia adalah sekitar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    • Uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)di transfer melalui Aplikasi B-Cast milik KAMRUL ISLAM yang berada di Malaysia kepada Sdr. ISRAN untuk ongkos perjalanan menuju Australia;
    • Uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di transfer melalui Aplikasi B-Cast milik KAMRUL ISLAM yang berada di Malaysia ke rekening milik Terdakwa yang berada di Bangladesh,yang mana rekening tersebut saat ini dipegang oleh orang tua Terdakwa;
    • Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa terima dari MAHEDI HASAN masuk ke rekening BRI milik Terdakwa;
    • Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa terima secara cash dari TAAJ UDIN.
  • Bahwa dalam memberangkatkan 39 (tiga puluh sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA) tersebut ke negara Australia dengan menggunakan kapal KM. BINTANG SAMUDRA, Terdakwa memberikan upah kepada saksi DEDI selaku Nahkoda, saksi RISWANDI sebagai tekhnisi dan saksi NASSARUDIN sebagai pengisi bahan bakar sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) orang dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BRI unit Bombana atas nama PUTRI istri dari DEDI dengan nomor rekening 713301034935530;

 

  • Bahwa 39 (tiga puluh sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA) tersebut berangkat dari pantai/perairan Bali menuju negara Australia tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah seperti passport dan visa.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 120 ayat (1)

Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------

 

Negara, 11 Desember 2025 Penuntut Umum

 

 

 

I Wayan Adi Pranata, S.H.

Jaksa Pratama, Nip. 19910128 201502 1 001

 

 

 

 

Sofyan Heru, S.H.,M.H.

Jaksa Muda, Nip.19850915 200501 1 001

 

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. Jaksa Muda, Nip. 19861215 200912 2 003

 

 
 

 

 

Maulana Ichsan, S.H.

Ajun Jaksa Madya, Nip.19970109 202203 1 002

 

           
   
   
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya