Dakwaan |
Bahwa terdakwa ABDUL WAHID pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018 atau pada tahun 2018, bertempat di Jl. Ngurah Rai, Kel. Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, Dilarang Berjualan atau menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan suatu usahaapapun ditepi jalan, taman dan tempat umum kecuali di tempat-tempat yang telah mendapatkan Ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. |