Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I PUTU DIANA
2.LUH AYU SUANDEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU DIANA
2LUH AYU SUANDEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Para pemohon dari nama    I KOMANG DEVAN KRISNA PAGEH DHIPUTRA menjadi I KOMANG DHARMA PAGEH DHIPUTRA
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan  Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari: I KOMANG DEVAN KRISNA PAGEH DHIPUTRA  menjadi I KOMANG DHARMA PAGEH DHIPUTRA yang lahir di Jembrana pada tanggal 25 Juli 2019 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 5101-LU-17092019-0002, tertanggal 20 September 2019 Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Para Pemohon ; ---------------------------------------

Atau :     apabila  Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain,         mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; -------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak