Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
JAENAL HAIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 435/N.1.16/Eku.2/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2ROSSY PRASETYAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAENAL HAIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH, dkkJaenal Hairudin
Anak Korban
Dakwaan

       KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

     KEJAKSAAN TINGGI BALI

     KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                         Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

            Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                            

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

   PP P-29

PJBDJ      P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 214/JBR/Eku.2/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

JAENAL HAIRUDIN.

NIK

:

5101041203990002.

Tempat Lahir

:

Gilimanuk.

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun/ 12 Maret 1999.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Asri Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Indomaret.

Pendidikan

:

SMA (Lulus).

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

Tanggal 23 Februari 2024.

Di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d tanggal 14 Maret 2024.

Di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d tanggal 23 April 2024.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

-----Bahwa Terdakwa JAENAL HAIRUDIN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 dirumah Terdakwa di Lingkungan Asri, Kelurahan/Desa. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Februari 2024 Terdakwa JAENAL HAIRUDIN menjual 3 (tiga) botol obat/pil berwarna putih yang bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” yang berisi kurang lebih 1.018 (seribu delapan belas) butir kepada Saksi MUHAMAD SAFTA MAULANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh Saksi MUHAMAD SAFTA MAULANA dijual kembali, selanjutnya Saksi MUHAMAD SAFTA MAULANA ditangkap dan di amankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk terkait pembelian obat/pil tersebut dan setelah itu dilakukan pengembangan, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita dirumah Terdakwa di Lingkungan Asri, Kelurahan/Desa. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan ditemukan 149 (seratus empat puluh sembilan) butir obat/pil berwarna putih putih yang bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus menggunakan plastik klip bening, dimana pada kemasan tersebut berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir pil dan 53 (lima puluh tiga) butir pil ; 2 (dua) buah plastik bening dengan merk C-tik yang berisikan 139 (seratus tiga puluh sembilan) buah plastik klip dengan ukuran 6x10 dan 1 (satu) buah plastik bening dengan merk C-tik yang berisikan 83 (delapan puluh tiga) buah plastik klip bening.
  • Bahwa benar obat/pil tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. MUSRI (DPO) yang dibeli/ dipesan melalui telepon dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per botol warna polos yang isinya kurang lebih 1.000 (seribu) butir, yang selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada Saksi MUHAMAD SAFTA MAULANA dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per botolnya, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan obat/pil tersebut.
  • Bahwa terhadap 149 (seratus empat puluh sembilan) butir obat/pil tersebut telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil untuk dijadikan sample dalam pengujian laboratorium terkait kandungannya termasuk kategori sediaan farmasi yaitu obat keras dan tidak sesuai dengan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaaatan dan mutu karena persyaratan keamanan ditentukan mulai dari proses pembuatan dengan menerapkan cara produksi obat yang baik sampai diperedaran kondisinya sesuai dengan saat produksi/ tidak rusak, mencantumkan khasiat pada label obat atau brosur yang antara lain berisi khasiat obat, sedangkan untuk kemanfaatan dan mutu dapat diketahui dari hasil uji laboratorium dan obat telah terdaftar di BPOM dan nomor pendaftaran dicantumkan pada label serta ada masa kadaluwarsanya. Obat/pil tersebut tidak berisi label dan informasi lain serta kemasannya tanpa segel.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : SP.23.106.11.17.05.0013 tanggal 24 Februari 2024 dan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.01.24.0008 tanggal 23 Februari 2024 terhadap obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” disatu sisinya dan garis tengah disisi lain didapatkan hasil bahwa positif mengandung Triheksifenidil Hidroklorida dengan kadar 2,50 mg/tablet, dibenarkan ahli Dra. NI PUTU MARYATI, Apt., bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar mutu karena yang diperbolehkan sesuai dengan Farmakope Indonesia edisi VI tahun 2020 untuk Tablet Triheksifenidil Hidroklorida adalah pada rentang kadar 1,8 mg/tab – 2,2 mg/tab, selain itu Tablet Triheksifenidil mengandung tidak kurang dari 90?n tidak lebih dari 110?ri kadar yang tertera pada etiket. Sebagai acuan untuk menilai suatu obat memenuhi standar mutu adalah Farmakope Indonesia edisi VI tahun 2020.
  • Bahwa syarat yang harus dipenuhi agar sediaan farmasi berupa obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” dapat diedarkan berdasarkan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus mendapatkan registrasi atau telah terdaftar pada BPOM dan memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk obat/pil.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, menyimpan dan/atau mengedarkan obat/pil tersebut dari pihak yang berwenang dalam hal ini BPOM dan obat/ pil tersebut tidak terdapat label yang mencantumkan nama obat/pil, khasiat/ manfaatnya, syarat keamanan/ mutu obat/pil, masa kadaluarsa, aturan pakai obat/pil tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa JAENAL HAIRUDIN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 dirumah Terdakwa di Lingkungan Asri, Kelurahan/Desa. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Februari 2024 Terdakwa JAENAL HAIRUDIN menjual 3 (tiga) botol obat/pil berwarna putih yang bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” yang berisi kurang lebih 1.018 (seribu delapan belas) butir kepada Saksi MUHAMAD SAFTA MAULANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi MUHAMAD SAFTA MAULANA dijual kembali, selanjutnya Saksi MUHAMAD SAFTA MAULANA ditangkap dan di amankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk terkait pembelian obat/pil tersebut dan setelah itu dilakukan pengembangan, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita dirumah Terdakwa di Lingkungan Asri, Kelurahan/Desa. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan ditemukan 149 (seratus empat puluh sembilan) butir obat/pil berwarna putih putih yang bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus menggunakan plastik klip bening, dimana pada kemasan tersebut berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir pil dan 53 (lima puluh tiga) butir pil ; 2 (dua) buah plastik bening dengan merk C-tik yang berisikan 139 (seratus tiga puluh sembilan) buah plastik klip dengan ukuran 6x10 dan 1 (satu) buah plastik bening dengan merk C-tik yang berisikan 83 (delapan puluh tiga) buah plastik klip bening.
  • Bahwa benar obat/pil tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. MUSRI (DPO) yang dibeli/ dipesan melalui telepon dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per botol warna polos yang isinya kurang lebih 1.000 (seribu) butir, yang selanjutnya Terdakwa jual kembali kepada Saksi MUHAMAD SAFTA MAULANA dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per botolnya, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan obat/pil tersebut.
  • Bahwa terhadap 149 (seratus empat puluh sembilan) butir obat/pil tersebut telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil untuk dijadikan sample dalam pengujian laboratorium terkait kandungannya termasuk kategori sediaan farmasi yaitu obat keras dan tidak sesuai dengan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaaatan dan mutu.
  • Bahwa penggunaan/ pemakaian Triheksifenidil HCL untuk pengobatan penyakit Parkinson yang harus di bawah pengawasan dokter. Dampak dari penggunaan obat mengandung Trihexyphenidyl dapat menyebabkan euforia, dan efek euforia yang ditimbulkan obat tersebut pada dosis tinggi bisa menyebabkan keracunan yang mengarah pada kematian.
  • Bahwa syarat yang harus dipenuhi agar sediaan farmasi berupa obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” dapat diedarkan berdasarkan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni setiap orang yang mengedarkan obat/pil tersebut harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidangnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memperjualbelikan/ mengedarkan bebas terhadap obat/pil tersebut karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu dan harus dengan menggunakan resep dokter.

 

----- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------

 

 

 

Negara,   18  April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

NI WAYAN DEASY SRIARYANI, SH.

JAKSA PRATAMA/ NIP. 19861215 200912 2 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya