INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
89/Pdt.Bth/2021/PN Nga | I NENGAH SUENDRA | I PUTU AGUS SANTIKA YASA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Apr. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.Bth/2021/PN Nga | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Apr. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi dari Pelawan Eksekusi.
2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang ber-etikat baik.
3. Membatalkan atau setidak-tidaknya menghentikan / menangguhkan / menunda pelaksanaan eksekusi No. 9 / Pdt. Eks / 2019 / PN. Nga yang dimohonkan oleh Terlawan Eksekusi dalam melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar perkara No : 141 / PDT / 2017 / PT DPS Tanggal 20 -11- 2017 terhadap obyek-obyek eksekusi diantaranya :
1). Sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik No. 1188 terletak di Subak Pulukan, Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana seluas : 2630 m3 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi ), atas nama : Ni Nyoman Kelambu dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara Jalan. Timur : I Wayan Banda. Selatan Safurudin. Barat I Ketut Dester.
2). Sebidang tanah sawah Hak Milik, Pipil Nomor : 263, Persil Nomor : 13 terletak di Subak Delod Sema N0. 69, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badungseluas : 2050 m2 (dua ribu lima puluh meter persegi),atas nama : I Made Catri dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara Pak Warka / Pak Dewi. Timur : Pak Tonder/Perumahan. Selatan Pan Sami. Barat Parit.
3). Sebidang tanah pekarangan dan rumah Hak Milik Nomor Objek Pajak / NOP : 51-03-020-014-003-0100.0 terletak di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung seluas : 991 m2 (sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi), atas nama : I Made Catridengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara Pura / tempat sembahyang . Timur : SD Nomor. 1 Sading. Selatan Wayan Pegeg alias Kak Westi. Barat Jalan.
4). Sebidang tanah tegalan Hak Milik NOP : 51.02.040.002.023.0014.0 terletak di Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.seluas : 9200 m2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi), atas nama I Nengah Suendra dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara Nyoman Reken. Timur : Jalan. Selatan Pan Sukri. Barat Ida BagusSidi.
5). Sebidang tanah tegalan dengan 2(dua) NOP yaitu Hak Milik NOP : 51.02.040.002.022.0018.0, seluas : 2850 m2 (dua ribu delapan ratuslima puluh meter persegi) dan Hak Milik NOP : 51.01.040.002.022.0019.0 seluas : 17000 m2 ( tujuh belas ribu meter persegi ) terletak di Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan total luas : 19.850 m2 ( sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh meter persegi ), atas nama : Pan Titab (orang tua Made Catri (almarhum))dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara Ibu Made Tangsi & I Made Suweca. Timur Sungai . Selatan Pan Wati. Barat Jalan.
6). Sebidang tanah tegalan Hak Milik NOP : 51.02.040.002.023.0107.0 terletak di Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana seluas : 12.800 M2 (dua belas ribu delapan ratus meter persegi), atas nama : Pan Titab (orang tua Made Catri (almarhum))dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara Pak Sadri. Timur Jalan. Selatan I Wayan Sunarmika. Barat Ni Ketut Sumiati.
.
7). Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Nomor SPPT No : 51.01.040.004.000-0914.7 / 99-01,terletak di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Bali . seluas : 625 m2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama I Made Catri dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara I Nyoman Kantun. Timur Pan Warsuka. Selatan Ni Wayan Ladri. Barat Jalan.
4. Menghukum terhadap Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya dalam perkara perlawanan ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |