Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 906 /N.1.16/Enz.2/12/2024
- TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
RIPKI RAMADAN
5101011312990002
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyubiru
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun/ 13 Desember 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Air Anakan, RT. 003, Kel/Desa Banyubiru Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa (kuli bangunan)
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Berijazah)
|
|
|
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
MU’RIDIN Alias ARY CHAONG
5101010506910006
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyubiru
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun/ 05 Juni 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Air Anakan, RT. 003, Kel/Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja (Sopir)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Berijazah)
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 November 2024
|
-
|
Penahanan (Rutan Polres Jembrana)
|
|
|
:
|
sejak tanggal 02 November 2024 s/d tanggal 21 November 2024 ;
|
|
|
:
|
sejak tanggal 22 November 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024 ;
|
|
|
:
|
sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 30 Desember 2024 ;
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I RIPKI RAMADAN dan Terdakwa II MU’RIDIN Alias ARY CHAONG pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Kenanga, Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa…………
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WITA terdakwa II menghubungi TONI (DPO) melalui telphone aplikasi Whatsapp untuk membeli 3 (tiga) paket sabu seharga Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) dimana terdakwa II akan membayarnya dengan cara mencicil, kemudian sekira jam 17.14 WITA terdakwa II menerima Chat Whatsapp dari TONI berisi alamat Foto lokasi dan alamat Google Maps yang bertempat di jalan Kenanga Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, serta foto berupa kemasan narkotika jenis sabu dengan pembungkus rokok Sampoerna Mild.
- Selanjutnya terdakwa II bertemu dengan terdakwa I di depan rumah terdakwa II, lalu terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengantarnya mengambil narkotika jenis sabu dengan janji akan diajak menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama sehingga terdakwa I bersedia diajak mengambil narkotika tersebut, sekira jam 17.15 wita terdakwa II dan terdakwa I berangkat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda Beat No Pol DK 2677 ZP milik terdakwa I menuju lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu.
- Setelah tiba dilokasi sekira jam 17.30 wita, kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I turun dari sepeda motor untuk mengambil pembungkus rokok Sampoerna mild yang berisi narkotika jenis sabu di sela sela rumput di bawah baliho yang ada dipinggir jalan bertempat di Kenanga Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor dan mengambilnya, lalu di simpan didalam saku kiri celananya, sedangkan terdakwa II masih berada diatas sepeda motor sambil memantau situasi, setelah terdakwa I mengambil narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang, kemudian dalam perjalanan pulang sekira jam 18.00 wita terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dilakukan juga penggeledahan badan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana pada saku celana yang digunakan terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas pembungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang digulung menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) buah plastik klip, sedangkan pada saku celana yang digunakan terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna hijau dengan nomor kartu sim 085198439839 pada pesan whatsapp terdapat percakapan terkait pengambilan sabu-sabu dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah terdakwa II yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tepatnya didapur bawah kulkas ditemukan 1 (satu) buah bekas kotak tempat kacamata yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah korek api gas.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/35/XI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 1 November 2024 diperoleh hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.00 gram bruto atau 2,46 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/38/XI/2024/Resnarkoba tanggal 1 November 2024 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali Nomor Lab: 1565/NNF/2024 tanggal 01 November 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang bukti :
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11799/2024/NF s/d 11801/2024/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11802/2024/NF.
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
11799/2024/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
11800/2024/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
11801/2024/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
11802/2024/NF
|
(-) Negatip
|
(-) Negatip Narkotika/Psikotropika
|
|
Kesimpulan:
-
-
-
- Nomor Barang Bukti 11799/2024/NF s/d 11801/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Nomor Barang Bukti 11802/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I RIPKI RAMADAN bersama-sama dengan Terdakwa II MU’RIDIN Alias ARY CHAONG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diperoleh secara tidak sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa I RIPKI RAMADAN dan terdakwa II MU’RIDIN Alias ARY CHAONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I RIPKI RAMADAN dan Terdakwa II MU’RIDIN Alias ARY CHAONG pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Kenanga, Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WITA terdakwa II menghubungi TONI (DPO) memesan 3 (tiga) paket sabu melalui aplikasi Whatsapp seharga Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) dimana terdakwa II akan membayarnya dengan cara mencicil, sekira jam 17.14 WITA TONI memberikan balasan chat Whatsapp terdakwa II berisi alamat Foto lokasi dan alamat Google Maps yang bertempat di jalan Kenanga Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, serta foto berupa kemasan narkotika jenis sabu dengan pembungkus rokok Sampoerna Mild.
- Setelah itu terdakwa II bertemu dengan terdakwa I di depan rumah terdakwa II, lalu terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengantarnya mengambil narkotika jenis sabu dengan janji akan diajak menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama sehingga terdakwa I bersedia diajak mengambil narkotika tersebut sekira jam 17.15 wita terdakwa II dan terdakwa I berangkat dengan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda Beat No Pol DK 2677 ZP milik terdakwa I menuju lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu, setibanya dilokasi sekira jam 17.30 wita, kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I turun dari sepeda motor untuk mengambil pembungkus rokok Sampoerna mild yang berisi narkotika jenis sabu di sela sela rumput di bawah baliho yang ada dipinggir jalan bertempat di Kenanga Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lalu terdakwa I turun dari sepeda motor dan mengambil barang milik terdakwa II tersebut lalu langsung disimpan didalam saku kiri celana terdakwa I, sedangkan terdakwa II masih berada diatas sepeda motor sambil memantau situasi, setelah terdakwa I selesai mengambil narkotika tersebut selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang. Kemudian dalam perjalanan pulang sekira jam 18.00 wita terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dilakukan juga penggeledahan badan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana pada saku celana yang digunakan terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas pembungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang digulung menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) buah plastik klip, sedangkan pada saku celana yang digunakan terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna hijau dengan nomor kartu sim 085198439839 pada pesan whatsapp terdapat percakapan terkait pengambilan sabu-sabu dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah terdakwa II yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tepatnya didapur bawah kulkas ditemukan 1 (satu) buah bekas kotak tempat kacamata yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah korek api gas.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/35/XI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 1 November 2024 diperoleh hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.00 gram bruto atau 2,46 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/38/XI/2024/Resnarkoba tanggal 1 November 2024 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali Nomor Lab: 1565/NNF/2024 tanggal 01 November 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11799/2024/NF s/d 11801/2024/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11802/2024/NF.
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
11799/2024/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
11800/2024/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
11801/2024/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
11802/2024/NF
|
(-) Negatip
|
(-) Negatip Narkotika/Psikotropika
|
|
Kesimpulan:……
Kesimpulan:
-
-
-
- Nomor Barang Bukti 11799/2024/NF s/d 11801/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 11802/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I RIPKI RAMADAN bersama-sama dengan Terdakwa II MU’RIDIN Alias ARY CHAONG memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I diperoleh secara tidak sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa I RIPKI RAMADAN dan terdakwa II MU’RIDIN Alias ARY CHAONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, Desember 2024
Penuntut Umum,
Ni Wayan Mearthi, S.H.M.H.
Jaksa Muda NIP. 19770804 199803 2 001
|
|