Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
ROYKAL AGIR EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 987/N.1.16/Eku.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2ROSSY PRASETYAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYKAL AGIR EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI BALI

       KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                        Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

                 Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                          P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-525/Jbr/Eku.2/07/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

ROYKAL AGIR EFENDI.

NIK

:

5101011806040001.

Tempat Lahir

:

Jembrana.

Umur/ Tanggal Lahir

:

20 Tahun/ 18 Juni 2004.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Ketapang Muara Rt. 003 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.   

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMA (Lulus).

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

Tanggal 31 Mei 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d tanggal 19 Juni 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juli 2024.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

-----           Bahwa Terdakwa ROYKAL AGIR EFENDI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 dirumah Terdakwa di Banjar Ketapang Muara Rt. 003 Rw. 000, Kelurahan/Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa awalnya sekira bulan April 2024 Terdakwa membeli 40 (empat puluh) klip pil warna putih berlogo huruf Y dari Sdr. AHYAR (DPO) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara memesan melalui telepon kemudian Terdakwa mengambil pil warna putih berlogo huruf Y tersebut di dekat KUD Pengambengan. Selanjutnya terhadap pil warna putih berlogo huruf Y tersebut di jual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per klip, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per klip. Dan sejak penjualan pada bulan April 2024 Terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) klip dengan keuntungan sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana mendapatkan informasi adanya penjual obat-obatan berbahaya yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Saksi NUR HARYANTO dan Saksi I KADEK ARDIASA selaku Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Negara Pengambengan, Dusun Ketapang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang pada saat itu Terdakwa sedang bersama-sama dengan Saksi SURYA BAYU EKA SHAPUTRA dan Saksi TOMI HARDYAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena diduga memiliki Narkotika.
  • Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi SURYA BAYU EKA SHAPUTRA di amankan dan dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih berlogo huruf Y yang merupakan milik Saksi SURYA BAYU EKA SHAPUTRA yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang disaksikan oleh Saksi JAMAL ASIK selaku Perangkat Desa dan pada lemari pakaian Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus pembungkus rokok yang didalamnya berisi masing-masing 10 (sepuluh) plastik klip, yang mana per plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo huruf Y dengan total 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor SIM 085738413500 yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi jual beli pil warna putih berlogo huruf Y tersebut.
  • Bahwa pil warna putih berlogo huruf Y termasuk dalam Sediaan farmasi yaitu Obat, yang mana tidak mencantumkan label dan ijin edar dari pihak yang berwenang dalam hal ini BPOM. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi agar Sediaan Farmasi berupa Obat dan/atau pil warna putih berlogo huruf Y dapat di edarkan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus mendapatkan registrasi atau telah terdaftar pada BPOM dan memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk obat/pil.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0003 yang dikeluarkan oleh BPOM di Denpasar pada tanggal 01 Juni 2024 dan di tandatangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt., terhadap pil warna putih berisi logo Y didapatkan kesimpulan bahwa contoh tersebut mengandung Triheksifenidil HCL 2,09 mg/tablet, dibenarkan ahli Melissa, S.Farm., Apt., bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu, dikarenakan Obat dan/atau pil warna putih berlogo huruf Y tersebut tidak terdapat label yang mencantumkan nama obat/pil, pabrik pembuatnya, komposisinya, khasiat/ manfaatnya, syarat keamanan/ mutu obat/pil, masa kadaluarsa, aturan pakai obat/pil tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini BPOM untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Obat dan/atau pil warna putih berlogo huruf Y tersebut.

 

-----           Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----           Bahwa Terdakwa ROYKAL AGIR EFENDI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 dirumah Terdakwa di Banjar Ketapang Muara Rt. 003 Rw. 000, Kelurahan/Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras; Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa awalnya sekira bulan April 2024 Terdakwa membeli 40 (empat puluh) klip pil warna putih berlogo huruf Y dari Sdr. AHYAR (DPO) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara memesan melalui telepon kemudian Terdakwa mengambil pil warna putih berlogo huruf Y tersebut di dekat KUD Pengambengan. Selanjutnya terhadap pil warna putih berlogo huruf Y tersebut di jual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per klip, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per klip. Dan sejak penjualan pada bulan April 2024 Terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) klip dengan keuntungan sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana mendapatkan informasi adanya penjual obat-obatan berbahaya yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Saksi NUR HARYANTO dan Saksi I KADEK ARDIASA selaku Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Negara Pengambengan, Dusun Ketapang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang pada saat itu Terdakwa sedang bersama-sama dengan Saksi SURYA BAYU EKA SHAPUTRA dan Saksi TOMI HARDYAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena diduga memiliki Narkotika.
  • Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi SURYA BAYU EKA SHAPUTRA di amankan dan dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih berlogo huruf Y yang merupakan milik Saksi SURYA BAYU EKA SHAPUTRA yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang disaksikan oleh Saksi JAMAL ASIK selaku Perangkat Desa dan pada lemari pakaian Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus pembungkus rokok yang didalamnya berisi masing-masing 10 (sepuluh) plastik klip, yang mana per plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo huruf Y dengan total 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor SIM 085738413500 yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi jual beli pil warna putih berlogo huruf Y tersebut.
  • Bahwa terhadap 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y tersebut telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil untuk dijadikan sample dalam pengujian laboratorium terkait kandungannya termasuk kategori Sediaan Farmasi yaitu Obat keras dan tidak sesuai dengan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaaatan dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0003 yang dikeluarkan oleh BPOM di Denpasar pada tanggal 01 Juni 2024 dan di tandatangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt., terhadap pil warna putih berisi logo Y didapatkan kesimpulan bahwa contoh tersebut mengandung Triheksifenidil HCL 2,09 mg/tablet, dibenarkan ahli Melissa, S.Farm., Apt.
  • Bahwa obat/pil yang mengandung Triheksifenidil HCL bekerja di sistem susunan syaraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
  • Bahwa syarat yang harus dipenuhi agar Sediaan Farmasi berupa Obat/pil warna putih berlogo huruf Y dapat diedarkan dan/atau didistribusikan berdasarkan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni setiap orang yang mengedarkan obat/pil tersebut harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidangnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan/atau kewenangan dalam hal praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan/atau memperjualbelikan/ mengedarkan/ mendistribusikan bebas terhadap obat/pil warna putih berlogo huruf Y tersebut sehingga Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dapat malakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian terhadap obat/pil tersebut secara bebas karena harus dengan menggunakan resep dokter.

 

-----           Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jembrana,        Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ROSSY PRASETYAWATI, SH.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940330 202012 2 018

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya