Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
I MADE CANDRA DINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 733/N.1.16/Eku.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2Sofyan Heru,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE CANDRA DINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

     “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                             P-29                                                       

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 412/Jbr/Eku.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  

Nama lengkap

:

I MADE CANDRA DINATA

Tempat Lahir

:

Mataram

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun/15 Desember 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Peken, Desa Bakas, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Diploma

 

 

 

  1. PENAHANAN

1.

Penyidik Polri

:

Tidak Ditahan

3.

Penahanan Penuntut Umum

:

Tidak Ditahan

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa  I MADE CANDRA DINATA pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikasi kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat bagi hewan , Produk Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) ekor ikan kakap putih, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa berkerja sebagai karyawan di CV. BALI SUSTAINABLE SEAFOOD SUS sebagai purchasing dari tahun 2023 sampai dengan sekarang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 terdakwa  melihat stok ikan jenis kakap putih yang ada di perusahaan sudah menipis kemudian terdakwa menginformasikan kepada saksi HEMA MALVINA FIRMA SITORUS selaku Direktur CV. BALI SUSTAINABLE SEAFOOD bahwa stok ikan sudah habis dan berencana akan berangkat ke daerah Situbondo, Jawa Timur untuk membeli ikan kakap putih tersebut. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa  berangkat menuju PT. TAMBAK AGUNG METOK ARJASA dengan alamat Situbondo, Jawa Timur dengan menggunakan Bus dan tiba pada pukul 16.00 WIB. Kemudian dilokasi tambak tersebut terdakwa bertemu dengan pemilik atas nama saksi DARREN TJIASMANTO lalu terdakwa melakukan transaksi dan setelah transaksi ikan tersebut dimuat ke mobil ekspedisi Pick Up merk ISUZU warna Putih dengan No. Pol: P 9825 GE yang terdakwa sewa dari saksi SAMSUL ARIFIN dan sudah ada sopirnya kemudian sekira Pukul 17.30 WIB terdakwa bersama sopir atas nama saksi MOCH. ALI dan saksi SAMSUL ARIFIN berangkat menuju Bali melalui pelabuhan ketapang, namun sekira pukul 23:30 Wita terdakwa sudah tiba di Pelabuhan gilimanuk dengan membawa mobil ekspedisi Pick Up merk ISUZU warna Putih dengan No. Pol: P 9825 GE yang memuat  sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) ekor kakap putih dengan berat total 1.065 (seribu enam puluh lima) kg. setelah terdakwa  keluar dari Pelabuhan Gilimanuk tepatnya di Jalan Denpasar Gilimanuk, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya Kab. Jembrana tersangka diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan selanjutnya di lakukan pemeriksaan.
  • Bahwa saat tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan dan penggledahan terhadap terdakwa dan mobil Ekspedisi Pick Up merk ISUZU warna Putih dengan No. Pol: P 9825 GE ditemukan 1 (satu) lembar nota pembayaran ikan, sedangkan ditangan saudara saksi SAMSUL ARIFIN ditemukan 1 (satu) lembar struk pembayaran tiket penyebrangan kapal Ketapang-Gilimanuk dan 1 (satu) lembar tiket penyebrangan kapal Ketapang-Gilimanuk dan saat petugas kepolisan meminta surat karantina kepada terdakwa dan saat itu terdakwa  tidak bisa menunjukkan surat kesehatan dari pihak yang berwenang dari Karantina terhadap 1.065 Kg ikan Kakap putih yang dibawa dari Jawa ke Bali tersebut sehingga terhadap barang bukti dan terdakwa diamankan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengangkut 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) ekor ikan kakap putih dengan berat total 1.065 (seribu enam puluh lima) kg tersebut untuk dibawa ke Denpasar tanpa dilengkapi dengan surat sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan dari pemerintah pusat.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni drh.PUTU EKA SUDARYATMA. Ph.D bekerja di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar menerangkan untuk pengiriman ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dari wilayah RI ke luar negeri bahwa setiap orang yang memasukkan dan/ atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan, memasukkan dan/ atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
  • Bahwa barang bukti 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) ekor ikan kakap putih dengan berat total 1.065 (seribu enam puluh lima) kg tersebut telah dilakukan lelang  sebagaimana Salinan Risalah Lelang Nomor 350/14.01/2024-01 tanggal 13 Mei 2024.

 

----------Perbuatan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan  ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa  I MADE CANDRA DINATA pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kabutaten Jembrana atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Tindakan Karantina dan Pengawasan dan atau Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) ekor ikan kakap putih, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa berkerja sebagai karyawan di CV. BALI SUSTAINABLE SEAFOOD SUS sebagai purchasing dari tahun 2023 sampai dengan sekarang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 terdakwa  melihat stok ikan jenis kakap putih yang ada di perusahaan sudah menipis kemudian terdakwa menginformasikan kepada saksi HEMA MALVINA FIRMA SITORUS selaku Direktur CV. BALI SUSTAINABLE SEAFOOD bahwa stok ikan sudah habis dan berencana akan berangkat ke daerah Situbondo, Jawa Timur untuk membeli ikan kakap putih tersebut. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa  berangkat menuju PT. TAMBAK AGUNG METOK ARJASA dengan alamat Situbondo, Jawa Timur dengan menggunakan Bus dan tiba pada pukul 16.00 WIB. Kemudian dilokasi tambak tersebut terdakwa bertemu dengan pemilik atas nama saksi DARREN TJIASMANTO lalu terdakwa melakukan transaksi dan setelah transaksi ikan tersebut dimuat ke mobil ekspedisi Pick Up merk ISUZU warna Putih dengan No. Pol: P 9825 GE yang terdakwa sewa dari saksi SAMSUL ARIFIN dan sudah ada sopirnya kemudian sekira Pukul 17.30 WIB terdakwa bersama sopir atas nama saksi MOCH. ALI dan saksi SAMSUL ARIFIN berangkat menuju Bali melalui pelabuhan ketapang, namun sekira pukul 23:30 Wita terdakwa sudah tiba di Pelabuhan gilimanuk dengan membawa mobil ekspedisi Pick Up merk ISUZU warna Putih dengan No. Pol: P 9825 GE yang memuat  sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) ekor kakap putih dengan berat total 1.065 (seribu enam puluh lima) kg. setelah terdakwa  keluar dari Pelabuhan Gilimanuk tepatnya di Jalan Denpasar Gilimanuk, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya Kab. Jembrana tersangka diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan selanjutnya di lakukan pemeriksaan.
  • Bahwa saat tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan dan penggledahan terhadap terdakwa dan mobil Ekspedisi Pick Up merk ISUZU warna Putih dengan No. Pol: P 9825 GE ditemukan 1 (satu) lembar nota pembayaran ikan, sedangkan ditangan saudara saksi SAMSUL ARIFIN ditemukan 1 (satu) lembar struk pembayaran tiket penyebrangan kapal Ketapang-Gilimanuk dan 1 (satu) lembar tiket penyebrangan kapal Ketapang-Gilimanuk dan saat petugas kepolisan meminta surat terkait karantina ikan kepada terdakwa dan saat itu terdakwa  tidak mempunyai surat-surat berupa bukti pelaporan dan penyerahan media pembawa dari karantina setempat terhadap 1.065 Kg ikan Kakap putih yang dibawa dari Jawa ke Bali tersebut sehingga terhadap barang bukti dan terdakwa diamankan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengangkut 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) ekor ikan kakap putih) dengan berat total 1.065 (seribu enam puluh lima) kg tersebut untuk dibawa ke Denpasar tanpa dilengkapi surat-surat pelaporan dan penyerahan media pembawa dari tempat karantina setempat yang ditetapkan dari pemerintah pusat.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni drh.PUTU EKA SUDARYATMA. Ph.D bekerja di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar menerangkan untuk pengiriman ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dari wilayah RI ke luar negeri bahwa setiap orang yang memasukkan dan/ atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan, memasukkan dan/ atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
  • Bahwa barang bukti 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) ekor ikan kakap putih dengan berat total 1.065 (seribu enam puluh lima) kg tersebut telah dilakukan lelang  sebagaimana Salinan Risalah Lelang Nomor 350/14.01/2024-01 tanggal 13 Mei 2024

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 huruf c Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,  24 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

SOFYAN HERU, SH.MH.

Jaksa Muda Nip. 198509152005011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya