INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Nga | Drs. I Nyoman Sutengsu Kusumayasa | MASURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 298.400.002,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi
3. Menyatakan sah semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas: menyerahkan bidang tanah yg dijaminkan berupa sebidang tanah pekarangan, no 2324 Dusun Pulukan, Surat ukur tanggal 24-06-2011 no 1034/Pik/2011, Luas 190M2, Lokasi Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana - Bali, Pemegang Hak Masuri, untuk dilelang dan dijual
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |