Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
1.HADI NURKOLIS
2.SUHAILIK SUSANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1163/N.1.16/Eku.2/APB/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI NURKOLIS[Penahanan]
2SUHAILIK SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                              P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 16 /N.1.16/Eku.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

    1. Nama lengkap                                         :       HADI NURKOLIS

Nomor Identitas                                     :       3510081407900004;

Tempat lahir                                            :       Banyuwangi;

Umur/tanggal lahir                                :       35 Tahun / 14 Juli 1990;

Jenis kelamin                                           :       Laki-laki; Kebangsaan/kewarganegaraan                                                                   :       Indonesia;

Tempat tinggal                                       : Dusun Krajan, RT/RW 002/004, Kelurahan/Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

Agama                                                      :   Islam;

Pekerjaan                                                 :   Sopir;

Pendidikan                                               :   SD (tamat).

 

    1. Nama lengkap                                         :       SUHAILIK SUSANTO

Nomor Identitas                                     :       3510081302660001;

Tempat lahir                                            :       Banyuwangi;

Umur/tanggal lahir                                :       59 Tahun / 13 Februari 1966;

Jenis kelamin                                           :       Laki-laki; Kebangsaan/kewarganegaraan                                                                   :       Indonesia;

Tepat tinggal                                           : Dusun Karanglo, RT/RW 003/003, Kelurahan/Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

Agama                                                      :   Islam;

Pekerjaan                                                 : KTP. Karyawan swasta, sekarang. Usaha bebek potong;

Pendidikan                                               :   SMA (tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
    1. HADI NURKOLIS

Penangkapan                                             :        -

Penahanan                                                  :        Tidak dilakukan penahanan.

Penyidik                                                       :        -

Perpanjangan Penuntut Umum             :        -

Penuntut Umum                                       :        -

    1. SUHAILIK SUSANTO

Penangkapan                                             :        -

Penahanan                                                  :        Tidak dilakukan penahanan.

Penyidik                                                       :        -

Perpanjangan Penuntut Umum                                                                      :        - Penuntut Umum                                                                      :        -

 

 

           
     
 
 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

 

---------- Bahwa Terdakwa I. HADI NURKOLIS dan terdakwa II. SUHAILIK SUSANTO pada hari Kamis,

tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuha dan tidak melaorkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, bermula hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.55 Wita terdakwa I. HADI NURKOLIS yang bekerja sebagai sopir ditempat usaha pemotongan bebek milik terdakwa II. SUHAILIK SUSANTO, dihubungi oleh terdakwa II. SUHAILIK SUSANTO dengan maksud untuk disuruh mengirim daging bebek ke Bali pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025;
  • Bahwa terdakwa I. HADI NURKOLIS berangkat bersama dengan saksi REVAL TABRONI mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubhisi/L 300 warna hitam No.Pol. P 9757 VA yang pada bak belakang berisi 12 (dua belas) box plastik warna kuning yang sudah ditutupi terpal warna biru dan coklat, yang mana didalamnya berisi daging bebek sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) ekor bebek, dengan berat keseluruhan 1.465,9 ( seribu empat ratus enam puluh lima koma sembilan) kilo gram, 24,4 (dua puluh empat koma empat) kilo gram hati dan ampela, dan 1 (satu) kilo gram usus bebek, ketika sampai dipelabuhan Gilimanuk, terdakwa I. HADI NURKOLIS diamankan oleh anggota Ditrekrimsus Polda Bali yaitu saksi IDA BAGUS KADE GUNADARMA,S.H., saksi MARIA ENDI, S.H., setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa terdakwa I. HADI NURKOLIS disuruh oleh terdakwa II. SUHAILIK SUSANTO untuk mengirim daging bebek tersebut kebeberapa orang pembeli yang ada di Bali, diantaranya; I Ketut Mustika, I Gusti Ayu Sukarni, I Komang Budiyana, I Made Dwipayana, I Wayan Mastra, selanjutnya saat ditanyakan dokumen karantina atas daging bebek tersebut, terdakwa I. HADI NURKOLIS tidak bisa menunjukkannya, selanjutnya terdakwa I. HADI NURKOLIS beserta barang berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubhisi/L 300 warna hitam No.Pol. P 9757 VA, 12 (dua belas) box plastik warna kuning yang didalamnya berisi daging bebek sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) ekor bebek, dengan berat keseluruhan 1.465,9 ( seribu empat ratus enam puluh lima koma sembilan) kilo gram, 24,4 (dua puluh empat koma empat) kilo gram hati dan ampela, dan 1 (satu) kilo gram usus bebek, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah terpal warna coklat, dibawa ke Ditrekrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa I. HADI NURKOLIS sudah bekerja sebagai sopir pengiriman daging bebek milik terdakwa II. SUHAILIK SUSANTO sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini, atas pekerjaannya tersebut terdakwa I. HADI NURKOLIS mendapat upah/gaji sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pengiriman, dan biaya oprasional sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya makan selama perjalanan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tiket penyebrangan pulang pergi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), BBM Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa II. SUHAILIK SUSANTO sudah bekerja sebagai pedagang daging bebek potong sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini, terdakwa II. mendapatkan bebek-bebek tersebut dalam keadaan hidup dari peternak yang ada disekitar rumah terdakwa II. SUHAILIK SUSANTO yang dibeli dengan harga kurang lebih Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) per kilo, setelah dipotong dan dibersihkan lalu bebek-bebek tersebut dibekukan, dimana daging bebek tersebut akan dijual

 

dengan kisaran harga antara Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total harga 1.700 (seribu tujuh ratus) ekor bebek dengan berat keseluruhan 1465,9 ( seribu empat ratus enam puluh lima koma sembilan) kilo gram kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

  • Bahwa berdasarkan laporan Hasil Uji dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Balai Besar Veteriner Denpasar Nomor : 300029/R517101/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Dr.drh.I Ketut Wirata,M.Si dimana 5 sample daging bebek yang disisihkan tersebut positif mengandung Salmonella spp;

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 huruf a dan

huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan Pasal 35 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo.55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

 

 

Negara, 01 Juli 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.

Jaksa Muda Nip.198612152009122003

Pihak Dipublikasikan Ya