Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Ni Made Ayu Olin,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
I GST KADEK ALIT PUTRA MERTAYASA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Nga | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1369/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANAJl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM- 32/N.1.16/Eoh.2/07/2025
Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan
: I GST KADEK ALIT PUTRA MERTAYASA : 5101022105930002
Tempat lahir : Yehembang Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 21 Mei 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana Agama : Hindu Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Pendidikan : SD
: Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 11-05-2025 s/d 30-05-2025 : Rutan Polsek Melaya sejak tanggal 31-05-2025 s/d 09-07-2025
-----------------Bahwa Terdakwa I GUSTI KADEK ALIT PUTRA MERTAYASA, pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di Warung milik Saksi Korban NURWATI yang beralamat Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, Banjar Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Melaya, Kabupaten Jembrana untuk membeli kopi, sekira pukul 19.00 WITA terdakwa sampai di warung Saksi Korban NURWATI terdakwa langsung masuk mengobrol dengan Saksi Korban NURWATI, kemudian saksi NURWATI mengajak Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengobrol. Setelah beberapa saat, saksi Korban NURWATI pergi ke kamar mandi yang jaraknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari kamar Saksi NURWATI, sedangkan Terdakwa masih berada di dalam kamar tersebut, pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet di rak plastik yang tidak ada penutupnya, terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dan mengeluarkan isinya lalu memasukkan ke dalam saku celana Terdakwa sedangkan dompet warna hitam bertuliskan “Hijab because You’re Worth It” ditaruh kembali di rak palstik tersebut. Setelah Saksi Korban NURWATI datang terdakwa langsung membayar kopi dan berpamitan untuk pulang, dan tanpa sengaja terdakwa menabrak Saksi AGUS ARINI yang sedang duduk di depan warung, lalu terdakwa pergi begitu saja ke arah timur menggunakan sepeda motor .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.
Negara, 01 Agustus 2025 Penuntut Umum,
NI MADE AYU OLIN, S.H. Jaksa Muda NIP. 198312112009122001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |