Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Nga 1.Selma Nabillah,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
FATHURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 807/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Selma Nabillah,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

 
   


Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-18/N.1.16/Eoh.1/05/2025

 

 

A. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     FATHURRAHMAN

:     5108011010910009

 

Tempat lahir                                      :     Celukanbawang

Umur/tanggal lahir                            :     33 Tahun/ 10 Oktober 1991

Jenis kelamin                                    :     Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :     Indonesia

Tempat tinggal                                  : Banjar Dinas Celukanbawang, Kelurahan/Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng

Agama                                               :     Islam

Pekerjaan                                          :     Pedagang

Pendidikan                                        :     SMA (berijizah)

 

 

A. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Penangkapan                                 :     Tanggal 28 Maret 2025
  2. Penahanan
    • Penyidik                                :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 16 April 2025
    • Perpanjangan PU                   :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 17 April

2025 s/d 06 Mei 2025

    • Penuntut Umum                    :     Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 06

Mei 2025 s/d 25 Mei 2025

 

B. DAKWAAN:

 

------------- Bahwa Terdakwa FATHURRAHMAN melakukan perbuatan Pertama pada hari Rabu,

 

           
     
 
 


tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di dalam pekarangan rumah milik NI MADE LETY yang beralamat di Jalan Ratna, Gang III, Kelurahan/Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan perbuatan Kedua pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di depan pintu masuk rumah milik ibu dari ZULFA ROHIL ARISKA yang beralamat di Jalan Gurami, Gang 5, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa berawal perbuatan pertama pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 terdakwa menginap di kost teman terdakwa yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wita terdakwa seorang diri berjalan kaki bertujuan mencari angkutan umum untuk pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Celukanbawang, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna krem coklat, tahun pembuatan 2017, No Pol DK 3430 ZT, Noka : MH1JFW11XHK827379, Nosin

: JFW1E-1864586 dengan kunci kontaknya yang masih menempel pada rumah kunci sepeda motor sedang terparkir di dalam pekarangan rumah milik NI MADE LETY yang beralamat di Jalan Ratna, Gang III, Kelurahan/Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, melihat kondisi sekitar sepi, kemudian terdakwa mendekati dan menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci kontaknya yang masih menempel dengan tangan kanan, setelah mesin sepeda motor menyala terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian saat dalam perjalanan, terdakwa berhenti di warung pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar sepeda motor tepatnya di daerah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada saat terdakwa membuka jok sepeda motor, terdakwa melihat terdapat STNK sepeda motor di dalamnya, lalu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan pulang. Saat terdakwa sudah sampai di dekat rumah, selanjutnya terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di lahan kosong. Dikarenakan terdakwa merasa bingung akan menjual sepeda motor tersebut dimana dan takut jika keluarga dirumah menanyakan perihal asal usul sepeda motor tersebut. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut seorang diri.

  • Bahwa perbuatan kedua pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menumpang angkutan umum bertujuan ke Gilimanuk untuk mencari teman terdakwa. Setelah terdakwa sampai di Gilimanuk sekira pukul 16.30 wita terdakwa tidak bertemu dengan temannya sehingga terdakwa memutuskan untuk beristirahat dengan bermalam di Masjid AL-Mubarok yang beralamat di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari Masjid dengan berjalan kaki bertujuan mencari kendaraan umum untuk pulang kerumahnya, akan tetapi pada saat terdakwa berjalan tepatnya di jalan Gurami, Gang 5, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX, warna Biru Navi, DK 5902 WE, Noka : MH3SG5622RJ0505905, Nosin : G3L8E2259136 beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha N MAX yang masih menempel pada rumah kunci sepeda motor tersebut sedang terparkir. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambilnya, lalu terdakwa mendekati sepeda motor dan menghidupkan mesin sepeda motor dengan tangan kanan, lalu terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX, warna Biru Navi, DK 5902 WE, Noka : MH3SG5622RJ0505905, Nosin : G3L8E2259136 beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha N MAX menuju ke rumah terdakwa dan menyembunyikan sepeda motor di lahan kosong dekat rumah terdakwa karena takut jika keluarga dirumah menanyakan perihal asal usul sepeda motor tersebut. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi NI PUTU SARIANI selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna Krem coklat, Nomor Polisi DK 3430 ZT dan saksi ZULFA ROHIL ARISKA selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX, warna Biru Navi, DK 5902 WE.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK serta kunci kontaknya dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX beserta kunci kontaknya untuk terdakwa jual agar mendapatkan uang.

 

  • Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy atas nama I KOMANG SENI LIBRA ADIASA serta kunci kontaknya melalui saksi Rozikin dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk bermain judi sabung ayam.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi NI PUTU SARIANI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi ZULFA ROHIL ARISKA sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa FATHURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------

 

 

 

 

Negara, 14 Mei 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961130 202012 2 020

Pihak Dipublikasikan Ya