| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM -31/N.1.16/Eku.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : AGUS PRASTYO PRIBADI
Tempat Lahir : Mojokerto
Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun / 27 Desember 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Ngrame, RT. 009 RW. 003, Desa Ngrame, Kec.
Pungging Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (sopir)
Pendidikan : SMK
- PENAHANAN
- Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan.
- Penahanan
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan;
- DAKWAAN: PERTAMA
----------Bahwa terdakwa AGUS PRASTYO PRIBADI , pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan SPBU Pertamina 54.822.02 di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Lingk. Penginuman, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kabutaten Jembrana atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikasi kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat bagi hewan , Produk Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada Hari Selasa pukul 17.00 wib terdakwa AGUS PRASTYO PRIBADI dihubungi melalui telefon oleh saksi WAHYUL HAK untuk berangkat ke Ngedangan, Modopuro, Mojokerto, Jawa Timur untuk mengambil kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning Nopol DK 8168 UL yang bermuatan 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam untuk dikirimkan ke UD. AL WAHYU yang beralamat di Penatih, Denpasar Timur, Bali dan diberikan uang untuk operasional di jalan oleh saksi WAHYUL HAK sebesar Rp 3.450.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sudah termasuk ongkos jalan, pengisian solar kendaraan, biaya makan dan biaya pengurusan Sertifikat Karantina sesuai dengan perjanjian secara tertulis antara terdakwa AGUS PRASTYO PRIBADI dengan saksi WAHYUL HAK. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025 sekira puku 21.00 WIB terdakwa melakukan
penyebrangan dari pelabuhan Ketapang Jawa Timur dengan tujuan pelabuhan Gilimanuk dengan mengendarai kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning dengan bermuatan Daging Ayam Karkas, hati ayam, ampela ayam, daging sayap ayam tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 00.10 terdakwa sampai di gilimanuk dan saat itu terdakwa dengan sengaja tidak mengurus surat- surat/dokumen/ijin terkait karantina kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terdakwa langsung saja melanjutkan perjalanan ke UD. AL WAHYU yang beralamat di Penatih, Denpasar Timur, Bali.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 00.30 wita saat terdakwa melintasi Jalan Raya Gilingmanuk Link. Penginuman Desa Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana tepatnya didepan SPBU Pertamina 54.822.02, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas Ditreskrimsus Polda Bali terhadap terdakwa dan1 (satu) unit kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning Nopol DK 8168 UL yang dikendarai terdakwa, ditemukan 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam yang disimpan didalam 3 (tiga) Box fiber berwarna biru dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Ditreskrimsus Polda Bali terhadap kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning Nopol DK 8168 UL yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat menunjukan sertifikat Kesehatan karantina kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam dan kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning Nopol DK 8168 UL tersebut Adalah milik Saksi WAHYUL HAK.
- Bahwa dalam pengangkutan 3 (tiga) Box Fiber berwarna Biru yang berisikan 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam tidak dilengkapi dengan dokumen/ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang.
- Bahwa terhdap barang bukti 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam telah di lakukan pemusnahan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 17 November 2025
- Bahwa berdasarkan hasil uji pemeriksaan Laboratorium Derektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Besar Veteriner Denpasar Nomor : 8000/PK.310/F.4.D/11/2025 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. Ni Made Sri Handayani, M.P., terhadap 5 (lima) sampel yang diambil dari barang bukti tersebut termasuk kategori Tidak Memenuhi sehingga Tidak Disarankan/Tidak Layak untuk dikonsumsi.
----------Perbuatan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jo. Lampiran I Nomor 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa AGUS PRASTYO PRIBADI, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan SPBU Pertamina 54.822.02 di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Lingk. Penginuman, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kabutaten Jembrana atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Tindakan Karantina dan Pengawasan dan atau Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa pada awalnya pada Hari Selasa pukul 17.00 wib terdakwa AGUS PRASTYO PRIBADI dihubungi melalui telefon oleh saksi WAHYUL HAK untuk berangkat ke Ngedangan, Modopuro, Mojokerto, Jawa Timur untuk mengambil kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning Nopol DK 8168 UL yang bermuatan 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam untuk dikirimkan ke UD. AL WAHYU yang beralamat di Penatih, Denpasar Timur, Bali dan diberikan uang untuk operasional di jalan oleh saksi WAHYUL HAK sebesar Rp 3.450.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sudah termasuk ongkos jalan, pengisian solar kendaraan, biaya makan dan biaya pengurusan Sertifikat Karantina sesuai dengan perjanjian secara tertulis antara terdakwa AGUS PRASTYO PRIBADI dengan saksi WAHYUL HAK. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025 sekira puku 21.00 WIB terdakwa melakukan penyebrangan dari pelabuhan Ketapang Jawa Timur dengan tujuan pelabuhan Gilimanuk dengan mengendarai kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning dengan bermuatan Daging Ayam Karkas, hati ayam, ampela ayam, daging sayap ayam tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 00.10 terdakwa sampai di gilimanuk dan saat itu terdakwa dengan sengaja tidak mengurus surat- surat/dokumen/ijin terkait karantina kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terdakwa langsung saja melanjutkan perjalanan ke UD. AL WAHYU yang beralamat di Penatih, Denpasar Timur, Bali.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 00.30 wita saat terdakwa melintasi Jalan Raya Gilingmanuk Link. Penginuman Desa Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana tepatnya didepan SPBU Pertamina 54.822.02, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas Ditreskrimsus Polda Bali terhadap terdakwa dan1 (satu) unit kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning Nopol DK 8168 UL yang dikendarai terdakwa, ditemukan 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam yang disimpan didalam 3 (tiga) Box fiber berwarna biru dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Ditreskrimsus Polda Bali terhadap kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning Nopol DK 8168 UL yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat menunjukan sertifikat Kesehatan karantina kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam dan kendaraan R-6 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74S(4x2) M/T warna Kuning Nopol DK 8168 UL tersebut Adalah milik Saksi WAHYUL HAK.
- Bahwa dalam pengangkutan 3 (tiga) Box Fiber berwarna Biru yang berisikan 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam tidak dilengkapi dengan dokumen/ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang.
- Bahwa terhdap barang bukti 2.723,4 (Dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat) kilogram Daging Ayam Karkas, 196,1 (seratus sembilan puluh enam koma satu) kilogram hati ayam, 90,7 (sembilan puluh koma tujuh) kilogram ampela ayam, 42,90 (empat puluh dua koma sembilan) kilogram potongan daging sayap ayam telah di lakukan pemusnahan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 17 November 2025
- Bahwa berdasarkan hasil uji pemeriksaan Laboratorium Derektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Besar Veteriner Denpasar Nomor : 8000/PK.310/F.4.D/11/2025 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani
oleh drh. Ni Made Sri Handayani, M.P., terhadap 5 (lima) sampel yang diambil dari barang bukti tersebut termasuk kategori Tidak Memenuhi sehingga Tidak Disarankan/Tidak Layak untuk dikonsumsi.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Lampiran I Nomor 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------
Jembrana, 14 Januari 2026 Penuntut Umum
I MADE HENDRAYASA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199602102022031001 |