Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
EDY SEPTIAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1608/N.1.16/Enz.2/APB/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SEPTIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 775 /Jbr/Enz.2/10/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

EDY SEPTIAWAN

5101051309910003

Tempat lahir

:

Airkuning

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 13 September 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Anyar, Kelurahan/Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (sampai kelas 2)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 13 September 2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 15 September 2024 s/d 04 Oktober 2024 .

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d 13 November 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

 

--------------Bahwa Terdakwa EDY SEPTIAWAN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2024 bertempat di Kamar No.1 Penginapan Pondok Ayu yang beralamat di Banjar Baluk I, Kelurahan/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 02.47 WITA terdakwa menghubungi teman yang bernama IQBAL (DPO) melalui Chat WA dengan menggunakan nomor 089526547913 untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian IQBAL menginformasikan jika Narkotika jenis sabu sudah habis dan akan dikonfirmasi kembali oleh IQBAL jika Narkotika tersebut sudah ada. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA terdakwa berangkat ke Penginapan Pondok Ayu yang beralamat di Banjar Baluk I, Kel/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan menumpang Ojek, setelah tiba di Penginapan Pondok Ayu sekira pukul 14.00 WITA terdakwa memesan kamar dan diantar oleh petugas penginapan ke kamar nomor 1. Kemudian terdakwa menerima Chat WA dari IQBAL dengan menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa memberitahu sedang berada di penginapan Pondok Ayu dan terdakwa mengirim Share Lokasi melalui chat WA.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WITA, IQBAL datang bersama temannya yang bernama TARIK di penginapan Pondok Ayu, lalu menemui terdakwa untuk menyerahkan paket Shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menggunakan paketan shabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WITA IQBAL memberikan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa lalu disimpan di saku kanan celana yang terdakwa pakai. Selanjutnya IQBAL dan TARIK pergi keluar dari penginapan, sedangkan terdakwa masih berada di kamar. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana datang bersama petugas penginapan, lalu terdakwa diminta untuk membuka pintu kamar, kemudian dengan menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa dengan disaksikan oleh Juru dinas Banjar Baluk 1 yang bernama I KETUT NGURAH ARYA WIBAWA dan petugas penginapan yang bernama I GEDE AGUS AGUS SETIAWAN.
  • Bahwa pada saku celana yang digunakan oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan dililit atau dikemas menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan nomor kartu sim : +6289526547913 diamankan dari tangan kanan terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong (alat isap sabu) ditemukan pada kamar penginapan pondok ayu dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merupakan celana yang digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Airkuning, Kec. Negara, Kab Jembrana, dengan disaksikan oleh kepala kewilayahan yang bernama AHMAD SIDIK namun hasil dari penggeledahan rumah tidak menemukan barang barang yang diduga narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1358/NNF/2024 tanggal 14 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10062/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10063/2024/NF.

Kesimpulan:

  1. Nomor Barang Bukti 10062/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Nomor Barang Bukti 10063/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa EDY SEPTIAWAN memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa  EDY SEPTIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa EDY SEPTIAWAN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2024 bertempat di Kamar No.1 Penginapan Pondok Ayu yang beralamat di Banjar Baluk I, Kelurahan/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 02.47 WITA terdakwa menghubungi teman yang bernama IQBAL (DPO) melalui Chat WA dengan menggunakan nomor 089526547913 untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian IQBAL menginformasikan jika Narkotika jenis sabu sudah habis dan akan dikonfirmasi kembali oleh IQBAL jika Narkotika tersebut sudah ada. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA terdakwa berangkat ke Penginapan Pondok Ayu yang beralamat di Banjar Baluk I, Kel/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan menumpang Ojek, setelah tiba di Penginapan Pondok Ayu sekira pukul 14.00 WITA terdakwa memesan kamar dan diantaroleh petugas penginapan ke kamar nomor 1. Kemudian terdakwa menerima Chat WA dari IQBAL dengan menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa memberitahu sedang berada di penginapan Pondok Ayu dan terdakwa mengirim Share Lokasi melalui chat WA.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WITA, IQBAL datang bersama temannya yang bernama TARIK di penginapan Pondok Ayu, lalu menemui terdakwa di kamar No. 1 dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu dan 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu). Selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara sabu dimasukkan kedalam pipa kaca yang ada pada Bong, kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas sampai keluar asap selanjutnya bersama-sama dengan  IQBAL dan TARIK secara bergiliran menghisap sabu sebanyak 4 (empat) kali hisapan, kemudian setelah selesai menggunakan sabu sekira pukul 15.30 WITA IQBAL memberikan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa lalu disimpan di saku kanan celana yang terdakwa pakai. Selanjutnya IQBAL dan TARIK pergi keluar dari penginapan, sedangkan terdakwa masih berada di kamar. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana datang bersama petugas penginapan, lalu terdakwa diminta untuk membuka pintu kamar, kemudian dengan menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa dengan disaksikan oleh Juru dinas Banjar Baluk 1 yang bernama I KETUT NGURAH ARYA WIBAWA dan petugas penginapan yang bernama I GEDE AGUS AGUS SETIAWAN.
  • Bahwa pada saku celana yang digunakan oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan dililit atau dikemas menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan nomor kartu sim : +6289526547913 diamankan dari tangan kanan terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong (alat isap sabu) ditemukan pada kamar penginapan pondok ayu dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merupakan celana yang digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Airkuning, Kec. Negara, Kab Jembrana, dengan disaksikan oleh kepala kewilayahan yang bernama AHMAD SIDIK namun hasil dari penggeledahan rumah tidak menemukan barang barang yang diduga narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah membeli narkotika kepada IQBAL sebanyak 5 (lima) kali yaitu tahun 2024 pada bulan September
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri agar kondisi Fit, tenang dan tidak mengantuk, terdakwa merasa ketergantungan menggunakan narkotika jenis sabu dan apabila tidak mengonsumsinya terdakwa merasa lemas, sakit, ngantuk dan kepala pusing.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terduga Pengguna Narkoba No: R/01/IX/KES.3.1/2024/Sidokkes tanggal 14 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kadek Ayu Dama Yanti, A.Md.AK, jabatan Analis Kesehatan Klinik Pratama Polres Jembrana, telah melakukan screening test urine urine milik terdakwa. dengan hasil Positif (+) mengandung Methampethamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1358/NNF/2024 tanggal 14 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10062/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10063/2024/NF.

Kesimpulan:

  1. Nomor Barang Bukti 10062/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Nomor Barang Bukti 10063/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan TIM ASESMEN TERPADU PROVINSI BALI Nomor: R/116/VIII/KA/PB/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK,M.H. dengan hasil asesmen terdakwa terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional, merangkap sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika skala lokal dirasa masih memerlukan pendalaman, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan dan terhadap tersangka dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial selama 6 (enam) bulan pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa  EDY SEPTIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

Negara,  6  November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Sofyan Heru, S.H.,M.H.

Jaksa Muda NIP. 198509152005011001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya