Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2024/PN Nga PT Tirta Rindang Unggul Ekatama di singkat PT.TRUE Finance I PUTU MAHARDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tirta Rindang Unggul Ekatama di singkat PT.TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I PUTU MAHARDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1UD RIO JAYA MOTOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pelaku Usaha yang beritikad baik dan dilindungi Undang-Undang;
3. Menyatakan SAH da n MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0570001569 pada hari Rabu, tertanggal 17 April 2023, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Pernyataan Bersama pada hari Rabu, tertanggal 17 April 2023, antara TERGUGAT  dengan TURUT TERGUGAT;
 
5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Obyek Jaminan Fidusia yang diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0570001569 pada hari Rabu, tertanggal 17 April 2023 , dengan spesifikasi :
- Merek/Type : SUZUKI APV / 1.5 GX M/T MNB 
- No. Rangka : MHYGDN42VBJ352819
- No. Mesin : G15AID224068
- Tahun : 2011
- Warna : ABU ABU METALIK
- No. Polisi : DK-1086-OS
- BPKB a.n. : SUMARWI 
6. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00052203.AH.05.01 tertanggal 19-April-2023 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali;
7. Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0570001569 pada hari Rabu, tertanggal 17 April 2023, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp. 132.986.000 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah sesuai kerugian materiil pada point nomor 19 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0570001569 pada hari Rabu, tertanggal 17 April 2023, dengan rincian sebagai berikut :
- Angsuran yang belum dibayarkan 46 (Empat Puluh Enam) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 2.000,900,-
46 X Rp. 2.000.900 = Rp.  92.041.400-
- Denda = Rp.  30.943.831-
- Biaya Penanganan = Rp.  10.000.000-
- Pembulatan = Rp.             769,-
- TOTAL PELUNASAN = Rp. 132.986.000-
Bahwa dengan demikian total kewajiban TERGUGAT yang harus diselesaikan kepada PENGGUGAT berdasarkan Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 132.986.000 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah); Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana TERGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan diatas;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type : SUZUKI APV/ 1.5 GX M/T MNB No.Rangka: MHYGDNN42VBJ352819, No.Mesin: G15AID224068, Warna: Putih No.Polisi,Tahun 2011: DK-1068-0S, BPKB a.n SUMARWI, apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
10. Menyatakan Syah dan  Berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut dengan spesifikasi :
- Merek/Type : SUZUKI APV / 1.5 GX M/T MNB 
- No. Rangka : MHYGDN42VBJ352819
- No. Mesin : G15AID224068
- Tahun : 2011
- Warna : ABU ABU METALIK
- No. Polisi : DK-1086-OS
- BPKB a.n. : SUMARWI
11. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut berikut kunci beserta STNK nya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik;
12. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Negara untuk menjalankan Penetapan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :
- Merek/Type : SUZUKI APV / 1.5 GX M/T MNB 
- No. Rangka : MHYGDN42VBJ352819
- No. Mesin : G15AID224068
- Tahun : 2011
- Warna : ABU ABU METALIK
- No. Polisi : DK-1086-OS
- BPKB a.n. : SUMARWI
13. Memerintahkan  TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini; 
14. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
 
Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil -adilnya (exaequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak