Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1267/N.1.16/Enz.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-630/N.1.16/Enz.2/09/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

 

Nomor Induk Kependudukan

:

 

:

I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA

5101012602940005

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 26 Februari 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Gunung Agung Gang III, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (KTP : Jl. Nusa Indah XXIII/5, Rt/Rw 010/000, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana)

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Supir Travel (KTP : Pelajar/Mahasiswa)

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

15 Juli 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d 07 Agustus 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 16 September 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 09 September 2024 s/d 28 September 2024.

 

  1. DAKWAAN:

------------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA telah melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

 

 

-----------------Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

 

Negara,       September 2024

Penuntut Umum,

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya