Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Nga RADEN ANDI SUYANTO T. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KANTOR CABANG JEMBRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADEN ANDI SUYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1T. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KANTOR CABANG JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman kredit dan/atau objek jaminan PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah).
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak