INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 61/Pdt.P/2025/PN Nga | 1.I Kadek Apriadi 2.Ni Komang Ayu Lestari Dewi | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 15 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. 2. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari I Putu Dilan Sagara Wirandita  menjadi nama I Putu Dilan Wirandita. 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari I Putu Dilan Sagara Wirandita menjadi nama I Putu Dilan Wirandita.; 4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; 5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon; Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	