Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
Menetapkan menurut hukum Perubahan Nama Anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5101-LT-30122019-0003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana pada tanggal 31 Desember 2019 yang semula tercatat bernama I Made Hasta Paramadiptha jenis kelamin Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 6 September 2019 diubah menjadi bernama I Made Hasta Paramadiptha Karang jenis kelamin Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 6 September 2019;
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan,agar mengenai Perubahan Nama Anak Para Pemohon dapat dilakukan Pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini;
ATAU :
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
|