INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
108/Pdt.P/2025/PN Nga | I MADE MERTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ijin Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk kawin lagi dengan seorang perempuan bernama YUYUN JUMADIAH lahir di Melaya, Tanggal 03-06-1978, selanjutnya menjadi istri kedua Pemohon;-------------------------
3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan seluruhnya kepada Pemohon.----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |