Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I NYOMAN SUGAMA
2.NI WAYAN SUBADRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN SUGAMA
2NI WAYAN SUBADRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari NI KOMANG ANGGUN SRI DEPIĀ  menjadi nama NI KOMANG AYU DIAH PRATIWI.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari NI KOMANG ANGGUN SRI DEPI menjadi nama NI KOMANG AYU DIAH PRATIWI.;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak