Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213
Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id
”Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 167/JBR/Enz.2/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MILA NOVIANI Alias MILA.
|
NIK
|
:
|
5101016105930007.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pengambengan (Jembrana).
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun/ 21 Mei 1993.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan.
|
Suku/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Munduk Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga.
|
Pendidikan
|
:
|
SD.
|
- PENAHANAN :
- Penangkapan
- Ditahan oleh Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tanggal 31 Januari 2024.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d tanggal 20 Februari 2024.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d tanggal 31 Maret 2024.
Di Rutan Klas II Negara, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d Tanggal 6 April 2024.
|
- DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa MILA NOVIANI Alias MILA baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama- sama dengan M. SUHARDI Alias ARDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan Tindak Pidana percobaan atau pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal dari terdakwa yang menghubungi M. SUHARDI Alias ARDI (DPO) yang merupakan suami siri terdakwa untuk memesankan dan membelikan narkotika jenis sabu, selang beberapa jam kemudian terdakwa dihubungi kembali melalui Chat Whatsapp oleh M. SUHARDI Alias ARDI untuk mengambil narkotika jenis sabu dibawah batu yang ada di tiang Baliho yang beralamat di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa menuju lokasi yang telah diberitahu sebelumnya oleh M. SUHARDI Alias ARDI, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol : DK-5437-ZQ menuju Desa Tegal Badeng Timur, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk membambil tempelan paket sabu.
- Bahwa esampai terdakwa di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju tiang baliho langsung mengambil kotak pembungkus rokok Marlboro merah yang berada dibawah batu, kemudian terdakwa simpan di dalam dasboard depan sepeda motor DK-5437-ZQ, saat hendak meninggalkan tempat tersebut terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan ditemukan pada dasboard depan sepeda motor 1 (satu) buah pembungkus kotak rokok Marlboro merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di gulung dengan tisu warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna abu-abu dengan No. SIM 081547443668 yang berisi Chat Whatsapp terdakwa dengan M. SUHARDI Alias ARDI
- Bahwa terdakwa menyuruh M. SUHARDI Alias ARDI untuk memesan dan membelikan narkotika jenis sabu dan terdakwa belum sempat membayar sabu tersebut, sebelumnya terdakwa dan M. SUHARDI Alias ARDI pernah membeli narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 bersama M. SUHARDI Alias ARDI, terdakwa pernah dihukum dan terlibat perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada tahun 2023, divonis 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan menjalani rahabilitasi di BNNP Bali selama 6 bulan, terdakwa menjalani hukuman di Rutan kelas II B Negara selama 10 (sepuluh) bulan dan pada tanggal 5 januari 2024 terdakwa mendapatkan cuti bersyarat.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dan identifikasi oleh I Wayan Budiana, SH., selaku Penyidik pada Sat Res Narkoba Polres Jembrana pada tanggal 31 Januari 2024 dengan berat 6,18 (enam koma delapan belas) gram brutto atau 4,43 (empat koma empat tiga) gram netto dan telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium di Bid Labfor Polda Bali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 201/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 1170/2024/NNF adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 6,18 (enam koma delapan belas) gram brutto atau 4,43 (empat koma empat tiga) gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa MILA NOVIANI ALIAS MILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Negara, April 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
NI KETUT CAHAYA LISTIANI, SH.
JAKSA PRATAMA/ NIP. 19850705 200912 2 002
|