Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penetapan sebagai Tersangka terhadap PARA PEMOHONadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan c jo pasal 31 UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jo pasal 55 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekutaan mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHONuntuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada PARA PEMOHON,
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON
- Menetapkan agar TERMOHONmembayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) bagi PARA PEMOHON,
- Merehabilitasi nama baik para PARA PEMOHON ,
- Menetapkan TERMOHON untuk membayar seluruh beaya yang timbul dari perkara ini
|