Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Nga 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
MORTADO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1457/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MORTADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM - 34/N.1.16/Eoh.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                           :      MORTADO

Nomor Induk Kependudukan                              :      3526151006890003 Tempat Lahir                                             :      Bangkalan

Umur/ Tanggal Lahir                    :      36 Tahun/ 10 Juni 1989

Jenis Kelamin                               :      Laki-Laki

Kebangsaan                                  :      Indonesia

Tempat Tinggal                            :      Jl. A.Yani II B DPS, Banjar/Lingkungan Wanasari, RT. 001,

RW. 000, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Agama                                          :      Islam

Pekerjaan                                      :      Wiraswasta

Pendidikan                                    :      SD (berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                           :     Tanggal 03 Juli 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                            :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 04 Juli 2025 s/d tanggal

23 Juli 2025;

      • Perpanjangan PU               :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal

12 Agustus 2025;

      • Penuntut Umum                :    Rutan Negara, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa MORTADO, pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Rumah saksi korban SITI SRI RAHAYU yang beralamat di Jalan G. Batur, Sri Mandala, RT. 000, RW. 000, Desa/Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untukmemunginkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA saksi korban SITI SRI RAHAYU membeli Pulsa listrik dan 2 (dua) buah air galon di warung saksi SUWANDI kemudian saksi korban pulang ke rumahnya lalu terdakwa MORTADO datang ke rumah saksi korban dengan menggunakan Sepeda Listrik warna abu merk Goda akan tetapi terdakwa tidak membawa air galon tersebut lalu saksi korban bertanya “mana air galonnya?”, terdakwa menjawab “tidak bisa membawa” lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban setelah itu terdakwa pergi kembali ke warung saksi SUWANDI dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban untuk mengambil air galon;
  •  

merk

Bahwa setibanya kembali terdakwa di rumah saksi korban, dengan membawa 2 (dua) buah Galon merk Aqua, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah milik saksi korban dan meletakkan 2 (dua) buah Galon tersebut di dapur kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah Galon merk Aqua yang kosong dan diletakkan di depan teras rumah saksi korban setelah itu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah, terdakwa langsung menghampiri saksi korban yang sedang menyapu lalu terdakwa mencekik leher saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga saksi korban terjatuh dengan posisi tengadah kemudian terdakwa kembali mencekik leher saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga membuat saksi korban menjadi susah bernafas dan lemas, melihat hal tersebut terdakwa melepaskan cekikan ke leher saksi korban kemudian terdakwa menuju ke kamar tidur saksi korban setibanya di kamar tidur terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban langsung mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna coklat

 

       
   
 

 

 

 

Chibao yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk oppo A16 warna silver dengan Imei 1 : 866671052641710 Imei 2 : 866671052641702, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah KTP atas nama SITI SRI RAHAYU dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa menuju ke tanah kosong yang berada di seberang rumah saksi korban kemudian terdakwa membuka tas tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna silver dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah) lalu terdakwa membuang 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Chibao, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah KTP atas nama SITI SRI RAHAYU di sekitar tanah kosong tersebut;

  • Bahwa maksud dari terdakwa mencekik leher saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan membuat saksi korban menjadi susah benafas dan lemas tersebut agar mempermudah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Chibao yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk oppo A16 warna silver dengan Imei 1 : 866671052641710 Imei 2 : 866671052641702, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah KTP atas nama SITI SRI RAHAYU;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka-luka lecet dan memar diakibatkan oleh kekerasan tumpul sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum Nomor : 441.6/1080/PEM.KES tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.I Made Angga Prastiya, dokter pemeriksa pada UPTD Rumah Sakit Umum Negara;
  • Bahwa uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SITI SRI RAHAYU mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa MORTADO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

 

Negara, 19 Agustus 2025 Penuntut Umum

 

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           
 
     
 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya