Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I Ketut Ketis
2.Ni Kadek Artini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Ketis
2Ni Kadek Artini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama Ni Kadek Dwi Astuti, jenis Kelamin Perempuan, lahir di Warnasari, pada Tanggal 24 April 2004, yang lahir dari pasangan suami istri I Ketut Ketis dan Ni Kadek Artini, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I Komang Widiana Aditia, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Komala pada tanggal 20 Juni 2000, yang lahir dari pasangan suami istri Mangku I Komang Berata dan Ni Made Sudiarti
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak