Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. 2.SERLY LIKA SARI |
I PUTU WIRATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1032/N.1.16/Enz.2/APB/06/2025 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 17 /N.1.16/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : I PUTU WIRATA
Nomor Identitas : 5101010505810013
Tempat lahir : Lelateng
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 5 Mei 1981.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Terusan, Rt/Rw : 003/000, Kelurahan/Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 12-04-2025
- Penahanan
Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14-04-2025 s/d 03- 05-2025;
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 04-05-2025 s/d 12-
06-2025;
Penuntut Umum : Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 05-06-2025 s/d 24-
06-2025.
- DAKWAAN: PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I PUTU WIRATA pada hari Sabtu, 12 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraiakan diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa menerima pesan WA dari seseorang yang mengaku teman terdakwa yang bernama KOMANG YOGI (DPO) dengan menggunakan nomor WA
+6285137568828 dengan nama Charles, dalam pesan WA tersebut KOMANG YOGI (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil dan menempel paket narkotika jenis sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu)
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
lokasi, tawaran tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa kembali menerima pesan WA dari KOMANG YOGI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Jalan Danau Tamblingan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang mana 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu diberikan secara gratis untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor vario milik terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah diberikan, setelah mengambil 1 (satu) paket tersebut, Terdakwa menggunakan sendiri paket tersebut di Bendungan Air yang berlokasi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, setelah selesai Terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
- Bahwa masih pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa kembali menerima pesan WA dari KOMANG YOGI (DPO) yang mengatakan bahwa seseorang bernama PL sudah berangkat menaruh paket narkotika yang akan diberikan kepada Terdakwa dan KOMANG YOGI (DPO) juga mengatakan “ Langsung atur 2 titik nyana blin” (Langsung atur 2 titik nanti bli), kemudian sekira pukul 17.17 WITA terdakwa kembali menerima pesan WA dari KOMANG YOGI (DPO) yang berisi lokasi dan foto tempat pengambilan paket narkotika yang dijanjikan sebelumnya, setelah mendapat informasi tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 5749 WV, sesampainya di lokasi terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu dengan menggunakan tangan kirinya mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro warna putih yang tersimpan di bawah pohon ketela yang ada di pinggir jalan, sesuai foto lokasi yang dikirimkan oleh KOMANG YOGI (DPO), kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju sepeda motornya lalu kembali ke rumah sambil memegang 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro warna putih pada tangan kirinya, sekira pukul 18.00 WITA saat Terdakwa melintas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana, Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana, oleh karena terdakwa ketakutan, Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro warna putih tersebut ke bawah samping kiri Terdakwa.
- Bahwa setelah petugas melakukan pemeriksaan di sekitar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro yang ketika dibuka berisi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip dan digulung tisu, yang diakui oleh terdakwa merupakan paket narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil setelah mendapat pesan WA dari KOMANG PRAYOGI (DPO), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada saku kiri depan celana yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna biru dengan nomor kartu sim +6283872137187 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan KOMANG YOGI (DPO), dilakukan juga penggeledahan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa didalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 5749 WV atas nama NI MADE DWIANA SISWATI, yang kepemilikannya diakui milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi SUGENG PRAYOGI selaku ketua RT setempat, di bawah meja yang ada di kamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah sendok pipet yang digulung dengan tisu, yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, berat keseluruhan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa adalah 3,92 gram brutto atau 1,64 gram netto, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti tersebut setelah disisihkan masing-masing sebanyak 0,02 gram dan diberi kode 5250/2025/NF s/d 5261/2025/NF, disertakan pula 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa yang diberi nomor 5262/2025/NNF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5250/2025/NF s/d 5261/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, Sedangkan barang bukti dengan nomor 5262/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB. 565/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suwetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I PUTU WIRATA pada hari Sabtu, 12 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraiakan diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa menerima pesan WA dari seseorang yang mengaku teman terdakwa yang bernama KOMANG YOGI (DPO) dengan menggunakan nomor WA
+6285137568828 dengan nama Charles, dalam pesan WA tersebut KOMANG YOGI (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil dan menempel paket narkotika jenis sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) lokasi, tawaran tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa kembali menerima pesan WA dari KOMANG YOGI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Jalan Danau Tamblingan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang mana 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu diberikan secara gratis untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor vario milik terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah diberikan, setelah mengambil 1 (satu) paket tersebut, Terdakwa menggunakan sendiri paket tersebut di Bendungan Air yang berlokasi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, setelah selesai Terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
- Bahwa masih pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa kembali menerima pesan WA dari KOMANG YOGI (DPO) yang mengatakan bahwa seseorang bernama PL sudah berangkat menaruh paket narkotika yang akan diberikan kepada Terdakwa dan KOMANG YOGI (DPO) juga mengatakan “ Langsung atur 2 titik nyana blin” (Langsung atur 2 titik nanti bli), kemudian sekira pukul 17.17 WITA terdakwa kembali menerima pesan WA dari KOMANG YOGI (DPO) yang berisi lokasi dan foto tempat pengambilan paket narkotika yang dijanjikan sebelumnya, setelah mendapat informasi tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 5749 WV, sesampainya di lokasi terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu dengan menggunakan tangan kirinya mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro warna putih yang tersimpan di bawah pohon ketela yang ada di pinggir jalan, sesuai foto lokasi yang dikirimkan oleh KOMANG YOGI (DPO), kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju sepeda motornya lalu kembali ke rumah sambil memegang 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro warna putih pada tangan kirinya, sekira pukul 18.00 WITA saat Terdakwa melintas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana, Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana,
oleh karena terdakwa ketakutan, Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro warna putih tersebut ke bawah samping kiri Terdakwa.
- Bahwa setelah petugas dilakukan pemeriksaan di sekitar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro yang ketika dibuka berisi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip dan digulung tisu, yang diakui oleh terdakwa merupakan paket narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil setelah mendapat pesan WA dari KOMANG PRAYOGI (DPO), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada saku kiri depan celana yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna biru dengan nomor kartu sim +6283872137187 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan KOMANG YOGI (DPO), dilakukan juga penggeledahan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa didalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 5749 WV atas nama NI MADE DWIANA SISWATI, yang kepemilikannya diakui milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi SUGENG PRAYOGI selaku ketua RT setempat, di bawah meja yang ada di kamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah sendok pipet yang digulung dengan tisu, yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, berat keseluruhan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa adalah 3,92 gram brutto atau 1,64 gram netto, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti tersebut setelah disisihkan masing-masing sebanyak 0,02 gram dan diberi kode 5250/2025/NF s/d 5261/2025/NF, disertakan pula 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa yang diberi nomor 5262/2025/NNF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5250/2025/NF s/d 5261/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sedangkan barang bukti dengan nomor 5262/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB. 565/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suwetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
Negara, 17 Juni 2025 Penuntut Umum,
Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
Jaksa Muda Nip.198612152009122003