INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
76/Pdt.P/2025/PN Nga | IDA BAGUS KETUT MANTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan identitas pemohon nama di Sertifikat Hak Milik yaitu IDA PUTU MANTRA, Tempat/Tanggal Lahir: SINGARAJA, 31 DESEMBER 1943 dengan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu IDA BAGUS KETUT MANTRA, Tempat/Tanggal Lahir: SINGARAJA, 31 DESEMBER 1943 bahwa kedua identitas tersebut adalah orangnya yang sama dan satu orang yaitu Pemohon.
3. Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai identitas Nama IDA BAGUS KETUT MANTRA, Tempat/Tanggal Lahir: SINGARAJA, 31 DESEMBER1943.
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Atau
Memohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |