Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-11/N.1.16/Eku.2/03/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
: NI KOMANG SUASTINI ;
: 5101056103770002;
Tempat lahir : Singaraja ;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 21 Maret 1977 ;
Jenis kelamin : Perempuan ; Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Satria, Desa Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten
Jembrana, Propinsi Bali ;
Agama : Hindu ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SD ;
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : Tanggal 17 November 2024
- Penahanan (Rutan Polres Jembrana)
- Penyidik : sejak tanggal 18 November 2024 s/d tanggal 7 Desember 2024 ;
- Perpanjangan PU : sejak tanggal 8 Desember 2024 s/d tanggal 16 Januari 2025 ;
- Penahanan PN : sejak tanggal 17 Januari 2025 s/d tanggal 17 Maret 2025 ;
- Penahanan PU : sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 5 April 2025 ;
- DAKWAAN:
PERTAMA
- Bahwa Terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 jam 20.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
-
Bahwa berawal ketika terdakwa NI KOMANG SUASTINI kenal dengan korban NI KETUT SRIANI sekira dua tahun yang lalu dimana terdakwa bertemu dengan korban NI KETUT SRIANI secara tidak sengaja dan korban NI KETUT SRIANI meminta terdakwa untuk dicarikan tamu kemudian terdakwa mengatakan ‘Ketut mau kerja jadi cewek panggilan’ dan korban NI KETUT SRIANI menjawab ‘mau’, dengan kesepakatan tarif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena korban NI KETUT SRIANI adalah seorang janda, sedangkan dengan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI terdakwa NI KOMANG SUASTINI baru kenal sekira dua bulan lalu yaitu melalui aplikasi whatsapp terdakwa dengan nomor 081945596508 dan korban memperkenalkan diri meminta terdakwa untuk membantu korban mencarikan tamu dengan kesepakatan memasang tarif Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
|
|
|
|
|
 |
|
|
 |
|
- Bahwa selanjutnya sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas tepatnya ketika terdakwa NI KOMANG SUASTINI dihubungi oleh saksi I PUTU WAWAN SEBASTIAN dan saksi I PUTU CIPTA ADI WIGUNA (dalam waktu yang berbeda) yang ingin mencari wanita untuk diajak berkencan (hubungan seksual) ke nomor whatsapp terdakwa dengan nomor 081945596508, kemudian terdakwa mengirim fotofoto wanita yang ada di koleksi foto yang ada di handphone terdakwa sekaligus daftar harganya, selanjutnya saksi I PUTU WAWAN SEBASTIAN dan I PUTU CIPTA ADI WIGUNA memilih saksi korban NI KETUT SRIANI dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan saksi korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, setelah setuju dengan harganya terdakwa menghubungi saksi korban NI KETUT SRIANI dan saksi korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI untuk bertemu di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana korban NI KETUT SRIANI dihubungi oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira jam 14.00 Wita dengan kesepakatan tarif yang didapat setelah melayani tamu sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI dihubungi oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira jam 14.30 Wita dengan kesepakatan tarif yang didapat setelah melayani tamu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana masing-masing diminta untuk melayani tamu (pria hidung belang) bertempat di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ;
- Bahwa upah dari hasil melayani tamu yang seharusnya diperoleh korban NI KETUT SRIANI sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI dilakukan pemotongan masingmasing sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yaitu Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebagai keuntungan terdakwa dan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk biaya sewa kamar dari masingmasing korban sehingga korban NI KETUT SRIANI hanya akan menerima upah sebesar Rp.150.000, (seratus ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI hanya akan menerima upah sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun baik korban NI KETUT SRIANI maupun korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI sama sekali belum menerima upah dari Terdakwa karena datang dari pihak Kepolisian yang mengamankan dan menangkap terdakwa NI KOMANG SUASTINI berikut barang buktinya.
- Perbuatan terdakwa NI KOMANG SUASTINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. -----------
ATAU KEDUA
- Bahwa Terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 jam 20.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
foto wanita yang ada di koleksi foto yang ada di handphone terdakwa sekaligus daftar harganya, selanjutnya saksi I PUTU WAWAN SEBASTIAN dan saksi I PUTU CIPTA ADI WIGUNA memilih saksi korban NI KETUT SRIANI dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan saksi korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, setelah setuju dengan harganya terdakwa menghubungi saksi korban NI KETUT SRIANI dan saksi korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI untuk bertemu di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana korban NI KETUT SRIANI dihubungi oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira jam 14.00 Wita dengan kesepakatan tarif yang didapat setelah melayani tamu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI dihubungi oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira jam 14.30 Wita dengan kesepakatan tarif yang didapat setelah melayani tamu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana masing-masing diminta untuk melayani tamu (pria hidung belang) bertempat di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ;
- Bahwa upah dari hasil melayani tamu yang seharusnya diperoleh korban NI KETUT SRIANI sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI dilakukan pemotongan masingmasing sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yaitu Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebagai keuntungan terdakwa dan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk biaya sewa kamar dari masingmasing korban sehingga korban NI KETUT SRIANI hanya akan menerima upah sebesar Rp.150.000, (seratus ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI hanya akan menerima upah sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun baik korban NI KETUT SRIANI maupun korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI sama sekali belum menerima upah dari Terdakwa karena datang dari pihak Kepolisian yang mengamankan dan menangkap terdakwa NI KOMANG SUASTINI berikut barang buktinya.
- Bahwa terdakwa NI KOMANG SUASTINI sudah menjual/menawarkan wanitawanita kepada laki-laki sejak 2 (dua) tahun yang lalu yaitu sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari ;
- Perbuatan terdakwa NI KOMANG SUASTINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
ATAU KETIGA
- Bahwa Terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 jam 20.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal ketika terdakwa NI KOMANG SUASTINI kenal dengan korban NI KETUT SRIANI sekira dua tahun yang lalu dimana terdakwa bertemu dengan korban NI KETUT SRIANI secara tidak sengaja dan korban NI KETUT SRIANI meminta terdakwa untuk dicarikan tamu kemudian terdakwa mengatakan ‘Ketut mau kerja jadi cewek panggilan’ dan korban NI KETUT SRIANI menjawab ‘mau’, dengan kesepakatan tarif sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena korban NI KETUT SRIANI adalah seorang janda sedangkan dengan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI terdakwa NI KOMANG SUASTINI baru kenal sekira dua bulan lalu yaitu melalui aplikasi whatsapp terdakwa dengan nomor 081945596508 dan korban memperkenalkan diri meminta terdakwa untuk membantu korban mencarikan tamu dengan kesepakatan memasang tarif Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas tepatnya ketika terdakwa NI KOMANG SUASTINI dihubungi oleh saksi I PUTU WAWAN SEBASTIAN dan saksi I PUTU CIPTA ADI WIGUNA yang ingin mencari wanita dalam waktu yang berbeda untuk diajak berkencan (hubungan seksual) ke nomor whatsapp terdakwa dengan nomor 081945596508, kemudian terdakwa mengirim foto
foto wanita yang ada di koleksi foto yang ada di handphone terdakwa sekaligus daftar harganya, selanjutnya saksi I PUTU WAWAN SEBASTIAN dan saksi I PUTU CIPTA ADI WIGUNA memilih saksi korban NI KETUT SRIANI dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan saksi korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, setelah setuju dengan harganya terdakwa menghubungi saksi korban NI KETUT SRIANI dan saksi korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI untuk bertemu di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana korban NI KETUT SRIANI dihubungi oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira jam 14.00 Wita dengan kesepakatan tarif yang didapat setelah melayani tamu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI dihubungi oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira jam 14.30 Wita dengan kesepakatan tarif yang didapat setelah melayani tamu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana masing-masing diminta untuk melayani tamu (pria hidung belang) bertempat di Penginapan Darma II yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ;
- Bahwa upah dari hasil melayani tamu yang seharusnya diperoleh korban NI KETUT SRIANI sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa NI KOMANG SUASTINI dilakukan pemotongan masingmasing sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yaitu Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebagai keuntungan terdakwa dan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk biaya sewa kamar dari masingmasing korban sehingga korban NI KETUT SRIANI hanya akan menerima upah sebesar Rp.150.000, (seratus ribu rupiah) dan korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI hanya akan menerima upah sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun baik korban NI KETUT SRIANI maupun korban NI KOMANG DIAN ANGGRENI sama sekali belum menerima upah dari Terdakwa karena datang dari pihak Kepolisian yang mengamankan dan menangkap terdakwa NI KOMANG SUASTINI berikut barang buktinya.
- Bahwa terdakwa NI KOMANG SUASTINI sudah menjual/menawarkan wanitawanita kepada laki-laki sejak 2 (dua) tahun yang lalu yaitu sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari ;
- Perbuatan terdakwa NI KOMANG SUASTINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Negara, 19 Maret 2025 Penuntut Umum,
Ni Wayan Mearthi, S.H.M.H.
Jaksa Muda NIP. 19770804 199803 2 001 |