Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Ni Made Ayu Olin,S.H. 2.SERLY LIKA SARI |
I KOMANG SUWIDANA alias KACUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | |||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2025/PN Nga | |||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | |||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1070/N.1.16/Eku.2/APB/06/2025 | |||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 14 /N.1.16/Eku.2/06/2025
- TERSANGKA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
: I KOMANG SUWIDANA alias KACUNG.
: 5101012103740003
Tempat lahir : Baler Bale Agung
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 21 -03- 1974
Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : KLP. 2 Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : -
- Penahanan
-
-
- Penyidik Polres Jembrana :
- Kepala Kejaksaan Negeri : Jembrana.
- Jaksa Penuntut Umum :
-
Tidak dilakukan penahanan
-
Rutan , sejak Tanggal 16 Juni 2025 s/d Tanggal 05 Juli 2025.
- DAKWAAN:
---------------- Bahwa Tersangka I KOMANG SUWIDANA, pada hari Rabu, 2 April 2025 sekira
pukul 09.44 WITA atau suatu waktu pada bulan April 2025 bertempat di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk KM 99-100, Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa dengan mengemudikan Ran Suzuki Pick Up warna biru Nomor Polisi DK9737-WH WH bersama 1 (satu) orang penumpang yang duduk di sebelah kiri Tersangka yakni Saksi I KETUT SIHANA yang datang dari arah Timur menuju kearah Barat dengan tujuan Palasari Kecamatan Melaya dengan kecepatan 60 km/jam, dengan kondisi cuaca cerah , siang hari, situasi jalan lurus datar beraspal baik, marka jalan putusputus, arus lalu lintas sedang, sesampainya di Jalan raya Jurusan Denpasar Gilimanuk, KM 99100 Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdakwa tanpa mengurangi kecepatan terdakwa mengambil topi pada dashboard depan dengan menggunakan tangan kanan untuk mengusir tawon
yang masuk ke dalam kabin Ran Suzuki Pick U yang tanpa disadari mobil Ran Suzuki Pick U yang tersangka kemudikan telah masuk kejalur jalan sebelah kanan dari arah timur yang bersamaan dengan datangnya Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. DK-2215-UAO yang dikendarai Korban I KETUT SUBINA yang datang dari arah Barat menuju arah Timur sehingga terjadilah benturan pada lampu depan sebelah kanan mobil Ran Suzuki Pick Up warna biru Nomor Polisi DK-9737-WH WH yang mengenai sayap sebelah kanan dari Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. DK-2215-UAO yang dikendarai Korban Alm. I KETUT SUBINA sehingga an korban Alm. I KETUT SUBINA terpendal kedalam got sebelah kiri arah Barat yang mengakibatkan korban I KETUT SUBINA meninggal dunia.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban yang bernama I KETUT SUBINA pada korban seorang lakilaki berusia kurang lebih 67 tahun diduga orang tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, berdasarkan Visum et repertum Nomor 441.6/615/PEM.KES tanggal 08 April 2025 yang ditanda tangani oleh drNGURAH PUTU PUJA ASTAWA dokter pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Negara yang menerangkan hasil kesimpulan sebagai berikut : ditemukan luka lecet dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.,
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. No.
22 tahun 2009 tentang UULAJ.
Negara, 19 Juni 2025 Penuntut Umum,
NI MADE AYU OLIN, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19831211 2009912 2 001