Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan identitas pemohon yaitu Agung Ayu Putu Anggi Pratiwi Putri Dewi Tempat / Tanggal Lahir : Negara, 06 September 2005 dengan Agung Ayu Putu Anggi Pratiwi Putri Tempat/Tanggal Lahir : Negara, 06 September 2005 bahwa kedua identitas tersebut adalah orangnya yang sama dan Satu orang yaitu Pemohon.
- Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai identitas Agung Ayu Putu Anggi Pratiwi Putri Dewi Tempat/Tanggal Lahir : Negara, 06 September 2005.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
mohon penetapan yang seadil - adilnya. |