Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
PUTU SUARDIANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1607/N.1.16/Eoh.2/APB/11/2014
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU SUARDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-804/JEMBRANA/Eoh.2/10/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

PUTU SUARDIANA

5108021403880002

 

Tempat lahir

:

Kalisada

 

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 14 Maret 1988

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Dinas Kalisada, Kelurahan/Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

petani/pekebun

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 29 September 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak 29 September 2024 s/d 18 Oktober 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak 19 Oktober 2024 s/d 07 November 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B Negara sejak 31 Oktober 2024 s/d 19 November 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

--------------Bahwa terdakwa PUTU SUARDIANA Pertama terdakwa PUTU SUARDIANA pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 tahun 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September bertempat di garasi rumah milik saksi korban FATHURRAHIM yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kedua pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di garasi rumah milik saksi korban I KADEK RIADI WIRANUABA yang beralamat di Banjar Anyarsari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang untuk dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Dalam gabungan dari beberapa perbuatan,yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja yang dijatuhkan.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pertama pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa PUTU SUARDIANA menumpang Bus dari Gilimanuk, menuju Jembrana, setelah sampai di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdakwa beristirahat di area persawahan. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 sekira pukul 03.30 Wita terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi korban FATHURRAHIM yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan setelah sampai dirumah saksi korban FATHURRAHIM terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, warna hitam, dengan No Pol DK 5694 ZG, Noka : MH3SG5620MK442700, Nosin : G3L8E0862765, dengan velg warna emas (gold) yang sedang terparkir di garasi rumah saksi korban FATHURRAHIM kemudian terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah melalui pintu masuk rumah saksi korban FATHURRAHIM kemudian terdakwa mengecek sepeda motor tersebut dan tidak terkunci stang kemudian terdakwa yang tanpa seizing dan sepengetahuan saksi korban FATHURRAHIM memasukkan 1 (satu) buah kunci kontak yang terdakwa bawa ke dalam rumah kunci sepeda motor Nmax saksi korban FATHURRAHIM menggunakan tangan kanannya dan memutar kunci kontak secara paksa dan sepeda motor tersebut sehingga motor nmax milik saksi korban FATHURRAHIM menyala, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai di depan rumah saksi korban setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut setelah berhasil hidup dan langsung bawa ke rumah saksi PUTU.
  • Bahwa pada Rabu, tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita setelah berhasil mengambil sepeda motor terdakwa membawanya ke rumah saksi PUTU JUNIAWAN yang beralamat Banjar Dinas Lakah, Kelurahan/Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan tujuan untuk digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa kembali kerumah dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FATHURRAHIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kedua pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa datang dari Gilimanuk menuju Banjar Anyarsari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana terdakwa beristirahat di área perkebunan. Pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 sekira pukul 01.30 Wita terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi korban I KADEK RIADI WIRANUABA yang beralamat di Banjar Anyarsari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan setelah sampai di rumah saksi korban I KADEK RIADI WIRANUABA kemudian terdakwa masuk dengan cara  memanjat pagar tembok rumah saksi korban I KADEK RIADI WIRANUABA bagian selatan tersebut dan setelah di dalam pekarangan rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor saksi korban Yamaha Nmax, warna hitam, dengan No Pol DK 3007 WR, Noka : MH3SG5680RK235110, Nosin : G3L8E2191928 terparkir di garase, tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban mengambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa memeriksa sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan terdakwa menemukan remote kunci sepeda motor di dasbord sepeda motor kemudian terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya menekan tombol pada remote sepeda motor kemudian terdakwa memutar kontak pada sepeda motor dan setelah sepeda motor menyala terdakwa kembali menaruh remote sepeda motor di dalam dasbord sepeda motor kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa keluar dari pekarangan rumah melalui bagian selatan rumah yang terdapat pintu gerbang kecil yang tidak terkunci, selanjutnya setelah diluar pekarangan rumah terdakwa menstater sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motor tersebut hidup terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dan pergi.
  • Bahwa kemudian terdakwa melepas plat nomor DK 3007 WR sepeda motor tersebut di daerah Cekik Gilimanuk dengan menggunakan tangan terdakwa dan membuang plat nomor kendaraan DK 3007 WR sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kerumahnya dan rencananya sepeda motor tersebut akan terdakwa gadaikan untuk menghasilakan uang akan tetapi belum sempat terdakwa mengadaikannya terdakwa lebih dulu ditangkap oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban I KADEK RIADI WIRANUABA mengalami kerugian sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat  (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------

 

 

Negara,      November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950701 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya