Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I PUTU SUARDANA
2.NI MADE SUYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU SUARDANA
2NI MADE SUYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2. Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak pemohon dari I KOMANG TRI ARDI NEGARA menjadi I KOMANG MERTA ADI SENA
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari I KOMANG TRI ARDI NEGARA menjadi I KOMANG NERTA ADI SENA yang  di Jembrana pada tanggal 12 Mei 2022 sisuai Kutipan Akta Kelahiran No : 5101-LU-07072022-0011 tertanggal 14 Juli 2022
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini di tanggungkan seluruhnya oleh pemohon I PUTU SUARDANA
 
Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak