Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.G/2024/PN Nga 1.H. SALEH
2.MISNI ARWATI
BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Kantor Cabang Pembantu Pekutatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SALEH
2MISNI ARWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Kantor Cabang Pembantu Pekutatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali
3Kepala Kantor Pertanahan Jembrana
4PT. Balai Lelang Bali
5Ni Komang Sayang Sucihati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT I yang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 9 November 2023 adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan kredit PENGGUGAT I pada TERGUGAT telah Hapus Buku.
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan kredit PENGGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sesaat setelah putusan ini dibacakan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak