Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.G/2025/PN Nga DRH I GEDE AGUST ADNYANA PUTRA 1.KADEK YADNYA
2.DEWI HANDAYANI SUDANA, SH.,M.Kn
3.SARNO, S.H., M.Kn
4.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 275/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRH I GEDE AGUST ADNYANA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH, MHDRH I GEDE AGUST ADNYANA PUTRA
Tergugat
NoNama
1KADEK YADNYA
2DEWI HANDAYANI SUDANA, SH.,M.Kn
3SARNO, S.H., M.Kn
4KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hukum Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor : 48, Akta Kuasa Nomor : 49, dan Akta Pernyataan Bersama Nomor : 50 yang dibuat di Notaris/PPAT Dewi Handayani Sudana, S.H., M.Kn (Tergugat II), dinyatakan tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Hukum Akta Jual Beli Nomor : 46 yang dibuat dihadapan Notaris Sarno (Tergugat III) selaku PPAT di Kecamatan Jembrana  berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor : 48 dan Kuasa Nomor : 49 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Hukum antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi perbuatan hukum hutang piutang berupa pinjam meminjam uang pokok sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan bunga 7,5 % dengan jaminan berupa tanah  Sertipikat Hak Milik Nomor 2700, luas 13920 m2, terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang semula atas nama DRH I Gede Agust Adnyana Putra (Penggugat) dan sekarang atas nama Kadek Yadnya (Tergugat I ) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik
Sebelah Barat : Tanah Milik
5. Menyatakan Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 2700, luas 13920 m2, terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atas nama Kadek Yadnya (Tergugat I ) tidak sah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik
Sebelah Barat : Tanah Milik
5. Menyatakan Hukum Sita Jaminan Conservatior Beslag yang telah dilaksanakan dinyatakan sah dan berharga;
6. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 2700,  luas 13920 m2, terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atas nama Kadek Yadnya (Tergugat I ) dikembalikan kesemula kembali keatas nama DRH I Gede Agust Adnyana Putra (Penggugat ) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik
Sebelah Barat : Tanah Milik
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak