Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I Gusti Putu Agus Sastrawan
2.Kadek Dwi Wedana Putri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Putu Agus Sastrawan
2Kadek Dwi Wedana Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Pemohon dari Anak Agung Ayu Putu Meta Delia Sekar Ningsih menjadi Gusti Agung Ayu Putu Meta Garvita Isvara;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabuaptn Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari Anak Agung Ayu Putu Meta Delia Sekar Ningsih menjadi Gusti Agung Ayu Putu Meta Garvita Isvara yang lahir di Jembrana pada tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5101-LU-27042021-0010, tertanggal 28 April 2021;
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Pemohon I Gusti Putu Agus Sastrawan.
 
Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak