Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2025/PN Nga 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2.SERLY LIKA SARI
AHMAD SAIFURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1796/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAIFURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-48/N.1.16/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa                                  : AHMAD SAIFURRAHMAN Nomor Induk Kependudukan                          : 5101010702830002 Tempat lahir                                                             : Cupel

Umur/tanggal lahir                               :  42 tahun / 07 Februari 1983

Jenis kelamin                                       : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat tinggal                                     : Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                                 :  Islam

Pekerjaan                                            :  Wiraswasta

Pendidikan                                           :  SD sampai Kelas II

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                :     05 Agustus 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025.
      • Perpanjangan PU                  :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25 Agustus

2025 s/d tanggal 03 Oktober 2025.

      • Penuntut Umum                    :     Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 02 Oktober

2025 s/d 21 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN: PERTAMA

-    Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN melakukan tindak pidana yang perbuatan

pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Mei 2024 sekira pukul

10.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan perbuatan kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa berawal dari perbuatan pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN datang ke rumah Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sambil membawa tembaga kabel. Selanjutnya, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengajak Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN untuk menjual tembaga kabel tersebut. Namun, sebelumnya Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN sempat menanyakan terkait kepemilikan tembaga

 

kabel tersebut dan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengatakan mendapatkan tembaga kabel tersebut dengan cara mengambil di dalam gudang pabrik Sarana Tani Pratama (STP) milik saksi SUNARTO ABOEBAKAR yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian, Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN menyanggupi untuk mengantar saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN karena dijanjikan akan diberikan upah berupa uang. Selanjutnya, Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menuju ke tempat rongsokan milik saksi WAGIRIN yang beralamat di Banjar Tegalbadeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 yang mana Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN membawa tembaga kabel sepanjang kurang lebih 44 meter dengan cara dipikul dan dibonceng oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN. Setelah sampai di tempat rongsokan, saksi WAGIRIN sepakat membeli tembaga kabel tersebut dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram. Total tembaga kabel yang dibawa oleh Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN dan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yaitu 33 kilogram dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya, setelah berhasil menjual tembaga kabel tersebut, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memberikan upah kepada Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya perbuatan kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN datang kembali ke rumah Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN sambil membawa tembaga kabel, kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN kembali mengajak Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN untuk menjual tembaga kabel tersebut ke tempat rongsokan milik saksi WAGIRIN. Selanjutnya, Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menuju ke tempat rongsokan milik saksi WAGIRIN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP00BDJ579050,  Nosin  :  1KP-579069  yang  mana  saksi AHMAD  RENDI

KURNIAWAN membonceng Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN yang membawa tembaga kabel sepanjang kurang lebih 22 meter dengan cara dipikul. Setelah sampai di tempat rongsokan, saksi WAGIRIN sepakat membeli tembaga kabel tersebut dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram. Total tembaga kabel yang dibawa oleh Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN dan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yaitu 22 kilogram dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN kembali memberikan upah kepada Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN mengetahui terkait saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengambil kabel warna hitam tipe NYY ukuran 1 x 240 di dalam gudang pabrik Sarana Tani Pratama (STP) yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana milik saksi SUNARTO ABOEBAKAR.
  • Bahwa total upah yang diberikan oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------

 

 

Negara, 9 Oktober 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19940529 202012 2 022

Pihak Dipublikasikan Ya