Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Nga I GUSTI PUTU WERTA alias GURUN PUTU WERTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI PUTU WERTA alias GURUN PUTU WERTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUSTICIA TIFANY, S.H., M.HI GUSTI PUTU WERTA alias GURUN PUTU WERTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama dalam Sertipikat Hak Milik Milik No.1388, luas 5600 m2, terletak di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan memakai nama GURUN PUTU WERTA, dengan nama yang tertera di KTP nomor 5101023112390050 yakni I GUSTI PUTU WERTA adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak