Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Nyoman Gede Sukradana
2.Ni Ketut Wiyasti Ariyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Gede Sukradana
2Ni Ketut Wiyasti Ariyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama Ni Komang Anggrayeni kelamin Perempuan, lahir di Penyaringan, pada tanggal 21-08-2007, yang lahir dari pasangan suami istri I Nyoman Gede Sukradana dan Ni Ketut Wiyasti Ariyani, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I Gede Sila Darma, jenis kelamin Laki – laki, lahir di Tegalcangkring pada tanggal 27-07-1993, yang lahir dari pasangan suami istri I Ketut Panji dan Ni Komang Wartini.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak