Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-10/N.1.16/Eoh.2/03/2025
- TERDAKWA:
Nama lengkap Nomor Identitas
: KOMANG VINITA DEVIYANTI
: 5101054407950002
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 04 Juli 1995
Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP: Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Tempat tinggal: Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Agama : Hindu
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja (Ibu Rumah Tangga)
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : -
Penahanan : Tidak dilakukan penahanan karena Terdakwa masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara.
- DAKWAAN: PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa KOMANG VINITA DEVIYANTI bersama Saksi I DEWA PUTU KAWIT
SURYA WIRANATA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana pada hari Selasa tanggal 27 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 Terdakwa menghubungi saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI untuk menyewa sepeda motor, kemudian saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI menjelaskan saat itu sepeda motor yang ada yaitu sepeda motor vario dan scoopy. Kemudian, Terdakwa memilih 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dengan harga sewa sebesar Rp. 30.000,00
(tiga puluh ribu rupiah) per hari dengan perjanjian sewa selama 7 (tujuh) hari.
-
Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wita saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI bersama anaknya saksi WIKI VERDIFA YUSMAN membawakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan
Negara, Kabupaten Jembrana lalu sepeda motor tersebut diterima langsung oleh Terdakwa dan Terdakwa membayar secara tunai untuk sewa motor selama 7 (tujuh) hari dengan harga sewa sebesar Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan batas sewa sampai tanggal 03 April 2024. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan KTP miliknya sebagai syarat dari sewa sepeda motor tersebut.
-
- Bahwa setelah penyerahan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 tersebut Terdakwa dan suaminya yaitu saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA sedang membutuhkan uang untuk modal usaha dan keperluan rumah tangga, kemudian Terdakwa menyuruh saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 sebagai jaminannya. Selanjutnya, saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA menanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dan Tedakwa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor sewaan akan tetapi tidak menjelaskan sewa dimana. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA menghubungi saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK yang merupakan temannya untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E- 1574002 namun ditolak karena saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK saat itu sedang tidak punya uang. Kemudian, saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA meminta bantuan kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK untuk mencarikan orang yang bersedia menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dengan mengatakan “Bli Gus gadaiang sep scoopy” (Bli Gus tolong gadaikan scoopy) dan dijawab “Oke saya usahakan Dotu”, saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersedia membantu mencarikan orang yang mau menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersama saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK datang ke rumah kontrakan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV yang akan dijadikan jaminan pinjaman uang. Saat itu saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK sempat menanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dan saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA
WIRANATA menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa. Kemudian setelah mengambil sepeda motor tersebut saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersama saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK mendatangi rumah saksi PATHULIDAN alias DAENG yang beralamat di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Negara untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK dan pada saat penyerahan uang tersebut tidak dibuatkan bukti tertulis sehubungan dengan saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersama saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK menggadaikan sepeda motor tersebut.
-
- Bahwa selanjutnya saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersama saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK kembali ke kontrakan Terdakwa untuk menyerahkan uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima langsung oleh saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus
ribu rupiah) kepada saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA untuk diberikan kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK sebagai upah karena telah membantu Terdakwa dan saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002.
-
- Bahwa saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA telah mengetahui terkait 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 tersebut merupakan sepeda motor sewaan. Kemudian, Terdakwa menyuruh saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002. Uang hasil gadai sebesar Rp. Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa dan saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA untuk kebutuhan sehari – hari.
- Bahwa sampai dengan saat ini setelah jangka waktu sewa telah habis Terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 yang sebelumnya Terdakwa sewa dari saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI, selain itu Terdakwa juga belum mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi saksi PATHULIDAN alias DAENG dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa KOMANG VINITA DEVIYANTI tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------
ATAU KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa KOMANG VINITA DEVIYANTI bersama Saksi I DEWA PUTU KAWIT
SURYA WIRANATA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana pada hari Selasa tanggal 27 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 Terdakwa menghubungi saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI untuk menyewa sepeda motor, kemudian saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI menjelaskan saat itu sepeda motor yang ada yaitu sepeda motor vario dan scoopy. Kemudian, Terdakwa memilih 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dengan harga sewa sebesar Rp. 30.000,00
(tiga puluh ribu rupiah) per hari dengan perjanjian sewa selama 7 (tujuh) hari.
-
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wita saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI bersama anaknya saksi WIKI VERDIFA YUSMAN membawakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan
Negara, Kabupaten Jembrana lalu sepeda motor tersebut diterima langsung oleh Terdakwa dan Terdakwa membayar secara tunai untuk sewa motor selama 7 (tujuh) hari dengan harga sewa sebesar Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan batas sewa sampai tanggal 03 April 2024. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan KTP miliknya sebagai syarat dari sewa sepeda motor tersebut.
-
- Bahwa setelah penyerahan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 tersebut Terdakwa dan suaminya yaitu saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA sedang membutuhkan uang untuk modal usaha dan keperluan rumah tangga, kemudian Terdakwa menyuruh saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 sebagai jaminannya. Selanjutnya, saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA menanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dan Tedakwa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor sewaan akan tetapi tidak menjelaskan sewa dimana. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA menghubungi saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK yang merupakan temannya untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E- 1574002 namun ditolak karena saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK saat itu sedang tidak punya uang. Kemudian, saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA meminta bantuan kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK untuk mencarikan orang yang bersedia menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dengan mengatakan “Bli Gus gadaiang sep scoopy” (Bli Gus tolong gadaikan scoopy) dan dijawab “Oke saya usahakan Dotu”, saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersedia membantu mencarikan orang yang mau menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 tersebut. Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersama saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK datang ke rumah kontrakan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV yang akan dijadikan jaminan pinjaman uang. Saat itu saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK sempat menanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dan saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA
WIRANATA menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa. Kemudian setelah mengambil sepeda motor tersebut saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersama saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK mendatangi rumah saksi PATHULIDAN alias DAENG yang beralamat di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Negara untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK dan pada saat penyerahan uang tersebut tidak dibuatkan bukti tertulis sehubungan dengan saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersama saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK menggadaikan sepeda motor tersebut.
-
- Bahwa selanjutnya saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK bersama saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK kembali ke kontrakan Terdakwa untuk menyerahkan uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima langsung oleh saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA untuk diberikan kepada
saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA alias DE JAMPEK sebagai upah karena telah membantu Terdakwa dan saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002.
-
- Bahwa sebelum selesai batas waktu sewa yaitu pada tanggal 03 April 2024, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 pukul 13.56 Wita Terdakwa menghubungi saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI melalui whatsaap bertujuan untuk memperpanjang sewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV dengan alasan sepeda motor miliknya masih dipakai trening, saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI mengiyakan dan sesekali meminta foto motornya. Akan tetapi, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI berusaha menghubungi Terdakwa untuk meminta foto 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 Terdakwa selalu menghindar dan terakhir saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI menghubungi Terdakwa pada tanggal 12 April 2024 nomor whatsaap saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI sudah di blokir oleh Terdakwa.
- Bahwa saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA telah mengetahui terkait 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 tersebut merupakan sepeda motor sewaan. Kemudian, Terdakwa menyuruh saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002. Uang hasil gadai sebesar Rp. Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa dan saksi I DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA untuk kebutuhan sehari – hari.
- Bahwa sampai dengan saat ini setelah jangka waktu sewa telah habis Terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002 yang sebelumnya Terdakwa sewa dari saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI, selain itu Terdakwa juga belum mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi saksi PATHULIDAN alias DAENG dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol: DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Noka: MH1JM3117JK572877 Nosin: JM31E-1574002.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa KOMANG VINITA DEVIYANTI tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------
Negara, 14 Maret 2025 Penuntut Umum,
Selma Nabillah, S.H.
Ajun Jaksa Nip.19961130 202012 2 020 |