Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Nga 1.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1780/N.1.16/Eoh.2/APB/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

          KEJAKSAAN TINGGI BALI

         KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                            Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

                       Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-882/Jbr/Eoh.2/12/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

ABDURRAHMAN.  

NIK

:

5101052012790004.

Tempat Lahir

:

Air Kuning (Kabupaten Jembrana).

Umur/ Tanggal Lahir

:

44 Tahun/ 20 Desember 1979.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Tengah Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/ Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Nelayan/ Perikanan.

Pendidikan

:

SD (Tidak Lulus).

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

Tanggal 05 November 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 24 November 2024.

Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25 November 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d tanggal 22 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN :

-----           Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 di Rumah Saksi SOJIDIN yang beralamat di Banjar Anyar Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/ Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal dari Terdakwa ABDURRAHMAN pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 00.20 Wita seorang diri berangkat dari rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda gayung merk Phoenix warna hitam silver milik Terdakwa, kemudian menuju ke rumah Rumah Saksi SOJIDIN yang beralamat di Banjar Anyar Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/ Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dan memarkirkan sepeda tersebut di pinggir jalan sebelah barat, yang berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dari Rumah Saksi SOJIDIN, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju tembok pagar rumah Saksi SOJIDIN bagian timur yang tingginya sekira 2,5 (dua koma lima) meter, selanjutnya Terdakwa melepas baju kaos warna putih merah hitam yang pada saat itu Terdakwa pakai, untuk kemudian baju kaos tersebut Terdakwa gunakan untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali oleh orang lain. Setelah itu, Terdakwa masuk ke pekarangan rumah Saksi SOJIDIN dengan cara memanjat dan melompati tembok pagar kemudian Terdakwa berjalan menuju sebuah jendela kamar lalu membuka jendela tersebut yang sebelumnya dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa. Kemudian setelah jendela tersebut terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara memanjat jendela tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas gendong warna hitam yang tergantung pada kayu jendela dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa membawa tas tersebut keluar dari kamar melalui pintu kamar yang tertutup namun tidak terkunci, setelah itu Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp 478.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kemudian Terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang Terdakwa pakai dan tas tersebut diletakkan didepan kamar oleh Terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar lainnya yang ada dirumah Saksi SOJIDIN tersebut dengan cara membuka pintu kamar yang tertutup namun tidak terkunci dan lampu dalam keadaan menyala, Terdakwa membuka sebuah laci yang terdapat di lemari pakaian, kemudian Terdakwa mengambil uang didalam laci tersebut sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu dimasukkan ke dalam saku celana Terdakwa, dan Terdakwa keluar dari kamar tersebut.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar lainnya lagi yang ada dirumah Saksi SOJIDIN tersebut melalui pintu kamar yang sedikit terbuka dan lampu kamar dalam keadaan menyala, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan plastik berbentuk ayam berwarna merah yang berada di atas meja, lalu Terdakwa keluar dari rumah Saksi SOJIDIN melalui jendela belakang dengan cara membuka kunci jendela tersebut dan Terdakwa melompat keluar rumah sambil memegang 1 (satu) buah celengan plastik dimaksud, setelah itu Terdakwa memanjat tembok pagar dan berjalan menuju ke tempat dimana Terdakwa memarkirkan sepeda gayung miliknya.
  • Bahwa rumah Saksi SOJIDIN dikelilingi oleh pagar pembatas berupa tembok yang terbuat dari bata dengan tinggi sekira 2,5 (dua koma lima) meter dan pada bagian depan terdapat pintu gerbang yang terbuat dari besi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil uang sejumlah Rp 916.200,- (sembilan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) diwaktu malam hari dalam sebuah rumah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi SOJIDIN, dengan cara memanjat tembok pagar rumah Saksi SOJIDIN tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SOJIDIN mengalami kerugian sekira Rp 916.200,- (sembilan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah).

 

-----           Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------

 

 

Jembrana, 6  Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ROSSY PRASETYAWATI, SH.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940330 202012 2 018

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya