Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
I KETUT SUPARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1812/N.1.16/Eku.2/APB/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUPARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                           P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 900/N.1.16/Eku.2/12/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA        

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

I KETUT SUPARSA

5101030806780002

Tempat lahir

:

Asahduren

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 08 Juni 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Segah, Desa Asahduren Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
  1.  

Penangkapan Terdakwa

:

Tanggal, 30 Oktober 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Tanggal, 31 Oktober 2024 s/d Tanggal, 19 Nopember 2024.

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tanggal, 20 Nopember 2024 s/d Tanggal, 09 Desember 2024.

 

Penuntut Umum

:

Tanggal, 09 Desember 2024 s/d Tanggal, 28 Desember 2024.

                                                                                               

C. DAKWAAN  :

 

     KESATU

          Bahwa  terdakwa I KETUT SUPARSA pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Banjar Segah, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berdasarkan informasi masyarakat terdakwa diamankan oleh saksi I GUSTI NGURAH SUWANTARA dan saksi PUTU JODHI ARISETIAWAN yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Polres Jembrana, karena terdakwa telah menerima pasangan angka togel dari masyarakat yang datang  langsung ke terdakwa maupun lewat aplikasi Whatsapp yang mana pasangan angka-angka togel tersebut terdakwa pasang secara online;
  • Bahwa sesaat sebelum terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian, terdakwa sudah menerima pasangan angka togel jenis Singapore melalui situs judi online POHON4D  yaitu 95x15, 33x10, 13x10, 31x5,03x5, 30x10, 31x5, 13x5, 33x5, 03x5, 34x3, 43x2, 38x4, 35x4, 9537x5, 537x5, 37x5, 73x5, 437,x5, 33x5, 13x5, 31x3, 03x3, 53x4, 51x5, 54x5, 56x5, 57x5, 58x5, 59x5, 50x5, 53x5, 15x5, 73x4, 53x2, 431x10, 31x10, 451x10, 51x10, 13x5, 15x5 yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp ke atau dengan datang langsung ketempat kerja terdakwa kemudian dicatat oleh terdakwa dalam pada sebuah kertas kemudian selanjutnya terdakwa foto, setelah difoto kertas yang bersisi angka-angka yang sudah dikali nilai pasangan kemudian terdakwa buang, dengan total pembelian sebesar Rp. 234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan judi togel online tersebut yaitu dengan cara menerima pasangan angka dari pembeli/pemasang lewat aplikasi Whatsapp ataupun datang langsung kerumah atau tempat terdakwa kerja kemudian terdakwa catat dalam pada sebuah kertas yang selanjutnya terdakwa foto dengan menggunakan hanphone milik terdakwa, setelah difoto kertas yang bersisi angka-angka yang sudah dikali nilai pasangan kemudian terdakwa buang kemudian terdakwa membuka aplikasi pada gogle dengan mengetik pohon4D dengan link https://pohon4dstar.id, setelah membuka situs tersebut muncul tampilan situs judi Online, kemudian terdakwa memasukan username dengan nama user : bojog88 lalu memasukan password Indah99, setelah masuk pada akun terdakwa, kmudian terdakwa melakukan deposit atau transfer dana ke rekeninhg tujuan pada situs judi online pohon4D dengan link https://pohon4dstar.id, setelah melakukan deposit dan dana masuk pada akun judi online milik terdakwa, kemudian jika melakukan pemasangan judi togel, pilih pasangan togel pada menu dashboard, lalu pilih taruhan full atau diskon dan biasanya terdakwa memilih yang taruhan full, kemudian masukan angka togel sesuai nomor pasangan dan jumlah pasangan kemudian tekan OK, otomatis pasangan sudah diterima dan saldo akun berkurang. Jika menang dan ingin melakukan penarikan dana , pilih menu withdraw kemudian memasukan nominal yag ditarik klik OK maka otomatis saldo akan masuk ke rekening pribadi milik terdakwa yang didaftarakan diakunn judi online tersebut dan untuk pemasangan angka  togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi togel online ini sebagai pengecer, dan dalam melakukan permainan judi togel online ini terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan hanya bersifat untung-untungan;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

   -----------------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

 

KEDUA

          Bahwa  terdakwa I KETUT SUPARSA pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Banjar Segah, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja menawarkan atau memeberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Pada pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berdasarkan informasi masyarakat terdakwa diamankan oleh saksi I GUSTI NGURAH SUWANTARA dan saksi PUTU JODHI ARISETIAWAN yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Polres Jembrana, karena terdakwa telah menerima pasangan angka togel dari masyarakat yang datang  langsung ke terdakwa maupun lewat aplikasi Whatsapp yang mana pasangan angka-angka togel tersebut terdakwa pasang secara online;
  • Bahwa sesaat sebelum terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian, terdakwa sudah menerima pasangan angka togel jenis Singapore melalui situs judi online POHON4D  yaitu 95x15, 33x10, 13x10, 31x5,03x5, 30x10, 31x5, 13x5, 33x5, 03x5, 34x3, 43x2, 38x4, 35x4, 9537x5, 537x5, 37x5, 73x5, 437,x5, 33x5, 13x5, 31x3, 03x3, 53x4, 51x5, 54x5, 56x5, 57x5, 58x5, 59x5, 50x5, 53x5, 15x5, 73x4, 53x2, 431x10, 31x10, 451x10, 51x10, 13x5, 15x5 yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp ke atau dengan datang langsung ketempat kerja terdakwa kemudian dicatat oleh terdakwa dalam pada sebuah kertas kemudian selanjutnya terdakwa foto, setelah difoto kertas yang bersisi angka-angka yang sudah dikali nilai pasangan kemudian terdakwa buang, dengan total pembelian sebesar Rp. 234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan judi togel online tersebut yaitu dengan cara menerima pasangan angka dari pembeli/pemasang lewat aplikasi Whatsapp ataupun datang langsung kerumah atau tempat terdakwa kerja kemudian terdakwa catat dalam pada sebuah kertas yang selanjutnya terdakwa foto dengan menggunakan hanphone milik terdakwa, setelah difoto kertas yang bersisi angka-angka yang sudah dikali nilai pasangan kemudian terdakwa buang kemudian terdakwa membuka aplikasi pada gogle dengan mengetik pohon4D dengan link https://pohon4dstar.id, setelah membuka situs tersebut muncul tampilan situs judi Online, kemudian terdakwa memasukan username dengan nama user : bojog88 lalu memasukan password Indah99, setelah masuk pada akun terdakwa, kmudian terdakwa melakukan deposit atau transfer dana ke rekeninhg tujuan pada situs judi online pohon4D dengan link https://pohon4dstar.id, setelah melakukan deposit dan dana masuk pada akun judi online milik terdakwa, kemudian jika melakukan pemasangan judi togel, pilih pasangan togel pada menu dashboard, lalu pilih taruhan full atau diskon dan biasanya terdakwa memilih yang taruhan full, kemudian masukan angka togel sesuai nomor pasangan dan jumlah pasangan kemudian tekan OK, otomatis pasangan sudah diterima dan saldo akun berkurang. Jika menang dan ingin melakukan penarikan dana , pilih menu withdraw kemudian memasukan nominal yag ditarik klik OK maka otomatis saldo akan masuk ke rekening pribadi milik terdakwa yang didaftarakan diakun judi online tersebut dan untuk pemasangan angka  togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi togel online ini sebagai pengecer, dan dalam melakukan permainan judi togel online ini terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan hanya bersifat untung-untungan;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke – 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Negara, 10  Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                NI MADE AYU OLIN, SH.

           JAKSA PRATAMA NIP. 198312112009122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya