Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
AGUS PURNAWIRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 678/N.1.16/Eku.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PURNAWIRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 383/Jbr/Eku.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

AGUS PURNAWIRAWAN.

 

NIK

:

5101042407020001

 

Tempat lahir

:

Candikusuma.

 

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 24 Juli 2002.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

         
  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

tgl. 04 Mei 2024.

 

2.

Penahanan

   

 

 
  • Penyidik

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 04 Mei 2024 s/d 23 Mei 2024.

 

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl . 24 Mei 2024 s/d 02 Juli 2024.

 

 
  • Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024.

 

       
               
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AGUS PURNAWIRAWAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di rumah Terdakwa, Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal saksi I KADEK ARDIASA anggota Polres Jembrana mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa AGUS PURNAWIRAWAN yang tinggal di Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana diduga telah menjual pil warna putih berisi logo huruf Y, kemudian saksi I KADEK ARDIASA bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan melihat beberapa orang datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil warna putih berisi logo huruf Y dari terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita saksi I KADEK ARDIASA bersama tim opsnal Polres Jembrana mendatangi rumah terdakwa dengan alamat Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan terdakwa mengakui telah menjual pil warna putih berisi logo huruf Y. Selanjutnya saksi I KADEK ARDIASA menghubungi perangkat Desa Candikusuma yaitu saksi AMIRUDIN untuk menyaksikan proses penggeledahan mencari pil warna putih berisi logo huruf Y yang disimpan oleh terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan :
  1. 810 (delapan ratus sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y yang dikemas menggunakan 101 plastik klip
  2. 10 (sepuluh) pembungkus rokok dunhill
  3. 1 (satu) buah kaleng plastik
  4. 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan kartu sim : +6281353086826
  5. 1 (satu) bendel plastik klip
  6. Tas kain warna hitam
  7. Uang tunai sejumlah Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jembrana
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, terdakwa membeli pil warna putih berisi logo huruf Y dari RIFKI (DPO) dengan jumlah 1 (satu) kaleng plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berisi logo huruf Y dengan harga Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk terdakwa jual kembali dengan cara dikemas dalam 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil logo huruf Y tersebut dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar Nomor : LHU.106.K.05.18.24.0001 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji DRS. I MADE MULIADA, APT, telah melakukan pengujian 10 (sepuluh) Pil warna putih yang berisi logo Y tersebut dengan nomor kode sampel 24.106.11.18.05.0001. dengan kesimpulan : contoh tersebut positif mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 4,0 mg/tablet.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MELISSA, S.FARM., APT, PNS di  Loka POM Kabupaten Buleleng. Menerangkan bahwa berdasarkan Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan terdakwa AGUS PURNAWIRAWAN tidak dibenarkan untuk memperjual belikan obat/pil warna putih berisi logo huruf Y yang mengandung sediaan Triheksifenidil HCL 4,0 mg/tablet dimana obat tersebut tidak memenuhi standar mutu yang mana standar mutu seharusnya berada pada rentang 1,8 mg/tablet – 2,2 mg/tablet, serta  terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa AGUS PURNAWIRAWAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di rumah Terdakwa, Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal saksi I KADEK ARDIASA anggota Polres Jembrana mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa AGUS PURNAWIRAWAN yang tinggal di Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana diduga telah menjual pil warna putih berisi logo huruf Y, kemudian saksi I KADEK ARDIASA bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan melihat beberapa orang datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil warna putih berisi logo huruf Y dari terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita saksi I KADEK ARDIASA bersama tim opsnal Polres Jembrana mendatangi rumah terdakwa dengan alamat Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan terdakwa mengakui telah menjual pil warna putih berisi logo huruf Y. Selanjutnya saksi I KADEK ARDIASA menghubungi perangkat Desa Candikusuma yaitu saksi AMIRUDIN untuk menyaksikan proses penggeledahan mencari pil warna putih berisi logo huruf Y yang disimpan oleh terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan :
  1. 810 (delapan ratus sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y yang dikemas menggunakan 101 plastik klip
  2. 10 (sepuluh) pembungkus rokok dunhill
  3. 1 (satu) buah kaleng plastik
  4. 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan kartu sim : +6281353086826
  5. 1 (satu) bendel plastik klip
  6. Tas kain warna hitam
  7. Uang tunai sejumlah Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jembrana
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, terdakwa membeli pil warna putih berisi logo huruf Y dari RIFKI (DPO) dengan jumlah 1 (satu) kaleng plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berisi logo huruf Y dengan harga Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk terdakwa jual kembali dengan cara dikemas dalam 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil logo huruf Y tersebut dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar Nomor : LHU.106.K.05.18.24.0001 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji DRS. I MADE MULIADA, APT, telah melakukan pengujian 10 (sepuluh) Pil warna putih yang berisi logo Y nomor kode sampel 24.106.11.18.05.0001. dengan kesimpulan : contoh tersebut positif mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 4,0 mg/tablet.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MELISSA, S.FARM., APT, PNS di  Loka POM Kabupaten Buleleng. Menerangkan bahwa berdasarkan Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan terdakwa AGUS PURNAWIRAWAN tidak dibenarkan untuk memperjual belikan obat/pil warna putih berisi logo huruf Y yang mengandung sediaan TriheksifenidilHCL 4,0 mg/tabletdimana obat tersebut tidak memenuhi standar mutu yang mana standar mutu seharusnya berada pada rentang 1,8 mg/tablet – 2,2 mg/tablet, serta  terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------

Negara,    Juni 2024 

PENUNTUT UMUM

                      

 

SOFYAN HERU, SH.,MH

          JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya