Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
AHMAD MUSTAQIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1797/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUSTAQIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM -50/N.1.16/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                            :      AHMAD MUSTAQIM Nomor Induk Kependudukan :                                                      5101011406040007 Tempat Lahir                                :      Jembrana

Umur/ Tanggal Lahir                    :      21 Tahun/ 14 Juni 2004

Jenis Kelamin                                :      Laki-Laki

Kebangsaan                                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :      Banjar Kembang, RT/RW : 001/002, Kelurahan/Desa Cupel,

Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Agama                                           :      Islam

Pekerjaan                                       :      Belum/tidak bekerja

Pendidikan                                    :      SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                            :     Tanggal 05 Agustus 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                             :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 24

Agustus 2025;

      • Perpanjangan PU               :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d

tanggal 03 Oktober 2025;

      • Penuntut Umum                 :    Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d

tanggal 21 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa AHMAD MUSTAQIM bersama-sama dengan Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa AHMAD MUSTAQIM sedang duduk bersama dengan Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN di sebuah Dermaga di Dusun Kelapa Balian, Kelurahan/Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana lalu Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengajak terdakwa untuk mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali lalu terdakwa menerima ajakan tersebut;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan Juni sekira

01.45 WITA, terdakwa berjalan menuju ke rumah saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN setibanya dilokasi terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan membawa 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat bersama-sama berjalan menuju ke Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai Cupel, Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali setibanya di lokasi terdakwa langsung melihat situasi di sekitar Gudang Pabrik setelah situasi aman lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN masuk ke dalam Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama dengan memanjat pagar sebelah selatan menggunakan kedua

 

tangan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN sebagai tumpuan dan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN letakkan di atas tembok setelah berhasil masuk ke dalam Gudang saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan membawa 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat langsung menuju ke gulungan kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menarik kabel tersebut hingga panjang sekitar 14 (empat belas) meter lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memotong kabel tersebut menjadi 2 (dua) bagian setelah itu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memikul kabel tersebut menuju ke tembok tempat saksi memasuki gudang tersebut lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN meletakkan kabel tersebut di atas tembok kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN keluar melalui tembok tempat saksi memasuki gudang tersebut setelah saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN berhasil keluar dan bertemu kembali dengan terdakwa lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban SUNARTO ABOEBAKAR langsung menarik kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan panjang sekitar 14 (empat belas) Meter yang sudah terbagi menjadi 2 (dua) bagian tersebut setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memikul kabel tersebut ke semak-semak di sebelah barat gudang pabrik kemudian terdakwa bersama saksi pulang ke rumah masing-masing;

  • Bahwa keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan Juni sekira

08.00 WITA, terdakwa berjalan menuju ke semak-semak untuk mengupas kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 setibanya dilokasi terdakwa melihat saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN sudah datang terlebih dulu dengan membawa 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membelah kulit kabel secara perlahan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat hingga tembaga yang berada didalam kabel tersebut dapat diambil sementara terdakwa memegang kabel setelah mendapatkan semua tembaga dari kabel-kabel tersebut terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung memasukkan tembaga-tembaga tersebut kedalam karung plastik warna putih sementara kulit kabel langsung dibakar disemak-semak kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna White Red, tahun pembuatan 2014, No Pol DK 3020 ZO, Noka : MH1JFJ119EK28748, Nosin : JFJ1E-1286917,

setibanya kembali terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario kemudian terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menuju ke Banjar tegal Badeng Timur, Kelurahan/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan membawa tembaga-tembaga yang sudah dimasukkan ke dalam kantung plastik warna putih tersebut setibanya dilokasi terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung menjual tembaga-tembaga tersebut kepada saksi WAGIRIN dengan berat sekitar 14 (empat belas) kilogram dengan harga perkilo sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sementara saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapatkan sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengantarkan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN kembali kerumahnya setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa;

  • Bahwa uang tunai hasil menjual tembaga sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN tersebut, saksi korban SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 4.858.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa AHMAD MUSTAQIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

 

Negara, 09 Oktober 2025 Penuntut Umum

 

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002

Pihak Dipublikasikan Ya