| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.B/2026/PN Nga | 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. 2.IDA BAGUS GEDE SURYA ADITYA,SH |
HABIBULLOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.B/2026/PN Nga | |||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 136/N,1,16/Eoh,2/APB/01/2026 | |||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||
| Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 01 /N.1.16/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : HABIBULLOH
Nomor Identitas : 3509171406880004
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 29 Agustus 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Klanceng, RT/RW: 001/002, Kel/Desa Ajung, Kec. Ajung, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 16 November 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polsek Melaya, ditahan sejak tangal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan Polsek Melaya, ditahan sejak tanggal 07 Desember
2025 s/d tanggal 15 Januari 2026;
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Negara, ditahan sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d
-
tanggal 03 Februari 2026;
- DAKWAAN:
--------- Bahwa Terdakwa HABIBULLOH, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00
wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan simpang tugu Cekik, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober sekira pukul 17.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan teman Terdakwa, saat itu saksi
![]() |
![]() |
![]() |
|||
M.RIZALDY FEBRIAN ADITYA mengatakan bahwa sedang ada di Jawa, oleh karena Terdakwa tidak percaya kemudian Terdakwa meminta saksi M.RIZALDY FEBRIAN ADITYA untuk videocall, dan ternyata benar saksi M.RIZALDY FEBRIAN ADITYA sedang menjaga ibunya yang sedang dirawat di Rumah Sakit DKT (Direktorat Kesehatan Tentara) di Jember, saat itu saksi M.RIZALDY FEBRIAN ADITYA menawarkan sepeda motor untuk dijual karena butuh uang untuk biaya pengobatan, lalu Terdakwa menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, saksi M.RIZALDY FEBRIAN ADITYA mengatakan sepeda motor tersebut ada di Terminal Gilimanuk-Bali karena bannya bocor, saat itu Terdakwa menolak untuk membeli Sepeda Motor tersebut dengan alasan tidak mempunyai uang lalu Terdakwa menutup telponnya, kemudian pada hari Selasa tanggal
28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA kembali menghubungi Terdakwa melalui videocall dan menunjukkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah dengan kondisi ban kempes, saat itu saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA mengatakan “tolong untuk dicarikan uang bayar dah motor ini dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kalau tidak kuat bayar aja Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa menawar dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA menyetujui harga yang ditawaran Terdakwa tersebut, saat itu Terdakwa sempat menanyakan surat kelengkapan sepeda motor tersebut kepada saksi M.RIZALDY FEBRIAN ADITYA, yang dijelaskan oleh saksi M.RIZALDY FEBRIAN ADITYA bahwa surat-surat kendaraannya dibawa oleh pacarnya;
- Bahwa keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Saksi
M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan uang pembayaran sepeda motor tersebut, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “iya sudah tapi nanti sore karena saat ini saya masih kerja”, lalu pada pukul 17.00 WIB Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA kembali menghubungi Terdakwa untuk bertanya mengenai uang dan dijawab oleh Terdakwa “sudah ada tetapi jam 21.00 WIB baru dikasi dan setelah dikasi saya berangkat ke Bali dengan menggunakan travel”, lalu dijawab oleh Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA “ya sudah saya tunggu”, selain itu saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA juga meminta Terdakwa untuk menyiapkan STNK dan Plat Nomor, serta meminta Terdakwa untuk membawa obeng dari Jember untuk memasang Plat nomor di Sepeda Motor Vario 125 warna merah tersebut saat nanti dibawa ke Jawa, dan disepakati akan bertemu di pinggir jalan Tugu Cekik Gilimanuk, selanjutnya sekira pukul 17.00 wita Terdakwa membuat Plat Nomor kendaraan sesuai dengan No.Pol yang tercantum dalam 1 (satu) buah STNK yaitu No.Po. P 5627 WW, yang mana STNK tersebut Terdakwa dapat memungut saat bekerja proyek bangunan di Lumajang beberapa bulan lalu, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa berangkat ke Bali dengan menggunakan Travel, dan tiba di Bali pukul 05.00 wita;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Bali tepatnya di simpang Tugu Cekik Gilimanuk pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA, dimana Ketika itu saksi M. RIZALDY FEDRIAN ADITYA telah membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 125 warna merah yang telah ditunjukkan sebelumnya kepada Terdakwa melalui videocall, kemudian Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak langsung menyerahkan uangnya dengan alasan uangnya ada di Jember, selanjutnya Terdakwa membonceng Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA dan pergi ke arah Buleleng, setelah berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter, Terdakwa berhenti dipinggir jalan lalu mengeluarkan 1 (satu) pasang plat nomor polisi dan 1 (satu) buah obeng yang sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa, saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA kemudian mengambil obeng tersebut dari Terdakwa dan melepas plat nomor kendaraan sepeda motor vario tersebut untuk menggantinya dengan plat nomor P 5627 WW yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa, sedangkan Terdakwa melepas sisa scotlite hijau tosca yang masih menempel pada bagian kepala sepeda motor, lalu Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA membuang kedua plat nomor polisi yang sebelumnya terpasang di sepeda motor tersebut di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA untuk beristirahat di penginapan saudara Terdakwa yaitu saksi SAMANHUDI Alias MAS JOKO yang beralamat di Delod Berawah, setibanya Terdakwa dan Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA di penginapan tersebut, Terdakwa bertemu dengan saksi SAMANHUDI Alias MAS JOKO namun tidak sempat mengobrol
karena akan segera berangkat bekerja, pada sore harinya ketika saksi SAMANHUDI Alias MAS JOKO pulang dari bekerja, saksi MAS JOKO menyampaikan akan pulang ke Jawa bersama teman- temannya, lalu Terdakwa dan Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA pun ikut berangkat sore itu, sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa, saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA, saksi SAMANHUDI Alias MAS JOKO dan kedua temannya berangkat ke Jawa, setibanya di Gilimanuk, Terdakwa yang semula membonceng saksi RIZALDY FEBRIAN ADITYA dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah meminta bertukar posisi dengan teman saksi SAMANHUDI Alias MAS JOKO dengan alasan karena Terdakwa tidak memiliki SIM C sehingga saksi SAMANHUDI Alias MAS JOKO membonceng Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna hitam sedangkan teman saksi SAMANHUDI Alias MAS JOKO membonceng Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 125 warna merah, sesampainya di Ketapang, Terdakwa kembali bertukar posisi seperti semula, selanjutnya berpisah ke tujuan masing-masing;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA pergi ke arah Utara dari Pelabuhan Ketapang, lalu Terdakwa dan saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA berhenti dipinggir jalan kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA, setelah dikurangi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari yang disepakati sebelumnya, untuk biaya transportasi ke Bali, selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA pulang ke rumahnya lalu Terdakwa membawa Sepeda Motor Vario 125 warna merah tersebut ke rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dari saksi
M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA tersebut dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran, dan akan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kegiatan sehari-hari;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP-
Negara, 20 Januari 2026 Penuntut Umum,
NI WAYAN DEASY SRIARYANI, S.H.
Jaksa Muda Nip. 19861215 2009122 2 003

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

