Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
1.EDI PURWANTO
2.UMARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 516/N.1.16/Eku.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURWANTO[Penahanan]
2UMARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-07/N.1.16/Eku.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA I

Nama Terdakwa                               :    EDI PURWANTO

Nomor Identitas                                :    3510241412990002

Tempat lahir                                      :    Banyuwangi

Umur/tanggal lahir                            :    26 tahun / 14 Desember 1998.

Jenis kelamin                                    :    Laki-laki

Kebangsaan                                     :    Indonesia

Tempat tinggal                                  : Dusun Krajan, RT/RW 003/002, Kelurahan / Desa Pekel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

Agama                                               :  Islam

Pekerjaan                                          :  Pedagang

Pendidikan                                        :  SD

 

TERDAKWA II

Nama Terdakwa                               :    UMARYONO

Nomor Identitas                                :    3510032010880006

Tempat lahir                                      :    Banyuwangi

Umur/tanggal lahir                            :    35 tahun / 20 Oktober 1988.

Jenis kelamin                                    :    Laki-laki

Kebangsaan                                     :    Indonesia

Tempat tinggal                                  :    Dusun Karanglo, RT/RW 001/003, Kelurahan

/     Desa    Sukonatar,   Kecamatan      Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

Agama                                               :    Islam

Pekerjaan                                          :    Pedagang

Pendidikan                                        :    SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan                              :    Tidak dilakukan penangkapan.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                :    Tidak dilakukan penahanan
      • Penuntut Umum                   :    Tidak dilakukan penahanan

 

  1. DAKWAAN: PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I. EDI PURWANTO bersama-sama dengan terdakwa II. UMARYONO pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, di Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya,

 

           
     
 
 

 

 

 

Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini melakukan tindak pidana “baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 September tahun 2024, Terdakwa I. EDI PURWANTO menghubungi terdakwa II. UMARYONO menanyakan “apakah ada muatan yang akan di kirim ke Bali besok?” menanggapi hal tersebut terdakwa II. UMARYONO menjawab “ada mas”, selanjutnya pada hari senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I. EDI PURWANTO pergi untuk menjemput Saksi SAIDIK selaku kernet yang sekaligus bertugas untuk membantu menurunkan muatan setelah sampai pada tujuan kemudian setelah itu pergi menuju ke rumah saksi RIBUT SETIYAWAN yang pada saat itu hendak menggunakan jasa ekspedisi Terdakwa I. EDI PURWANTO dengan membawa barang berupa motor beat yang ditaruh di bak mobil untuk dikirim ke pulau bali setelah itu Terdakwa I. EDI PURWANTO langsung pergi menuju rumah terdakwa II. UMARYONO;
  • Bahwa sekira pukul pukul 20.30 WIB, terdakwa I. EDI PURWANTO tiba di rumah terdakwa II. UMARYONO dan langsung menaikan 1.603 (seribu enam ratus tiga) ekor daging bebek dengan berat keseluruhan 1.008,5 kg (seribu delapan koma lima kilo gram), 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisi usus bebek dengan berat keseluruhan 15,3 kg (lima belas koma tiga kilo gram), 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi hati dan ampela bebek dengan berat keseluruhan 6.4 kg (enam koma empat kilo gram) yang oleh terdakwa II. UMARYONO telah di masukan ke dalam plastik bening diikat dan di masukan ke dalam 4 (empat) box berwarna kuning dan 2 (dua) Box berwarna Jingga bersamaan dengan es batu dan di tutup, lalu dinaikan pada bak belakang mobil Pick Up merek MITSUBISHI L300 FB-R 4x2 MT berwarna hitam Nomor Polisi P 9737 VG yang di kemudikan oleh terdakwa I. EDI PURWANTO ditutup menggunakan terpal berwarna cokelat dan diikat dengan menggunakan tali plastik; -----
  • Bahwa dengan upah pengiriman sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa I. EDI PURWANTO dari Terdakwa II UMARYONO sekira pukul 22.00 Wib terdakwa I. EDI PURWANTO meninggalkan rumah Terdakwa II UMARYONO dan pergi menuju Pelabuhan Ketapang, sekira pukul 01.00 WIB terdakwa
    1. EDI PURWANTO tiba di Pelabuhan Ketapang dan membeli tiket penyebrangan dan kemudian memasuki kapal dengan tujuan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali dengan membawa daging, usus, hati dan ampela bebek yang dikemas dalam 4 (empat) box berwarna kuning dan 2 (dua) Box berwarna Jingga tanpa dilengkapi dengan surat sertifikat kesehatan dari karantina;
  • Bahwa setibanya terdakwa I. EDI PURWANTO di Pelabuhan Gilimanuk Bali sekira pukul

02.25 WITA pada hari Selasa tanggal 01 Oktober tahun 2024 dengan mengendarai mobil Pick Up merek MITSUBISHI L300 FB-R 4x2 MT berwarna hitam Nomor Polisi P 9737 VG terdakwa I. EDI PURWANTO langsung menuruni kapal dan menuju pintu keluar area Pelabuhan Gilimanuk, akan tetapi tepat di depan Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa I. EDI PURWANTO diberhentikan oleh Saksi I.B. KADE GUNADARMA, S.H dan saksi KETUT DARBAWA, S.H., M.H selaku Anggota Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan dokumen karantina terhadap daging, usus, hati dan ampela bebek yang diangkut oleh terdakwa I. EDI PURWANTO pada bak belakang mobil Pick Up merek MITSUBISHI L300 FB-R 4x2 MT berwarna hitam Nomor Polisi P 9737 VG namun terdakwa I. EDI PURWANTO tidak dapat menunjukan dokumen yang dimaksud;

 

  • Bahwa Terdakwa I. EDI PURWANTO dan Terdakwa II UMARYONO sama-sama telah mengetahui kewajibannya untuk melengkapi dokumen karantina dan memperoleh surat ijin karantina apabila hendak melakukan pengririman daging bebek sebagai media pembawa namun Terdakwa tidak melengkapi dokumen karantina berupa Sertifikat Kesehatan terhadap daging bebek yang Terdakwa bawa dari pulau Jawa dalam proses pengiriman menuju ke Bali tersebut, baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk;

 

-------- Perbuatan terdakwa I. EDI PURWANTO dan terdakwa II. UMARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I. EDI PURWANTO bersama-sama dengan terdakwa II. UMARYONO pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, di Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini melakukan tindak pidana “baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 September tahun 2024, Terdakwa I. EDI PURWANTO menghubungi terdakwa II. UMARYONO menanyakan “apakah ada muatan yang akan di kirim ke Bali besok?” menanggapi hal tersebut terdakwa II. UMARYONO menjawab “ada mas”, selanjutnya pada hari senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I. EDI PURWANTO pergi untuk menjemput Saksi SAIDIK selaku kernet yang sekaligus bertugas untuk membantu menurunkan muatan setelah sampai pada tujuan kemudian setelah itu pergi menuju ke rumah saksi RIBUT SETIYAWAN yang pada saat itu hendak menggunakan jasa ekspedisi Terdakwa I. EDI PURWANTO dengan membawa barang berupa motor beat yang ditaruh di bak mobil untuk dikirim ke pulau bali setelah itu Terdakwa I. EDI PURWANTO langsung pergi menuju rumah terdakwa II. UMARYONO;
  • Bahwa sekira pukul pukul 20.30 WIB, terdakwa I. EDI PURWANTO tiba di rumah terdakwa II. UMARYONO dan langsung menaikan 1.603 (seribu enam ratus tiga) ekor daging bebek dengan berat keseluruhan 1.008,5 kg (seribu delapan koma lima kilo gram), 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisi usus bebek dengan berat keseluruhan 15,3 kg (lima belas koma tiga kilo gram), 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi hati dan ampela bebek dengan berat keseluruhan 6.4 kg (enam koma empat kilo gram) yang oleh terdakwa II. UMARYONO telah di masukan ke dalam plastik bening diikat dan di masukan ke dalam 4 (empat) box berwarna kuning dan 2 (dua) Box berwarna Jingga bersamaan dengan es batu dan di tutup, lalu dinaikan pada bak belakang mobil Pick Up merek MITSUBISHI L300 FB-R 4x2 MT berwarna hitam Nomor Polisi P 9737 VG yang di kemudikan oleh terdakwa I. EDI PURWANTO ditutup menggunakan terpal berwarna cokelat dan diikat dengan menggunakan tali plastik; -----
  • Bahwa dengan upah pengiriman sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa I. EDI PURWANTO dari Terdakwa II UMARYONO sekira

 

pukul 22.00 Wib terdakwa I. EDI PURWANTO meninggalkan rumah Terdakwa II UMARYONO dan pergi menuju Pelabuhan Ketapang, sekira pukul 01.00 WIB terdakwa

    1. EDI PURWANTO tiba di Pelabuhan Ketapang dan membeli tiket penyebrangan dan kemudian memasuki kapal dengan tujuan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali dengan membawa daging, usus, hati dan ampela bebek yang dikemas dalam 4 (empat) box berwarna kuning dan 2 (dua) Box berwarna Jingga tanpa dilengkapi dengan surat sertifikat kesehatan dari karantina;
  • Bahwa setibanya terdakwa I. EDI PURWANTO di Pelabuhan Gilimanuk Bali sekira pukul

02.25 WITA pada hari Selasa tanggal 01 Oktober tahun 2024 dengan mengendarai mobil Pick Up merek MITSUBISHI L300 FB-R 4x2 MT berwarna hitam Nomor Polisi P 9737 VG terdakwa I. EDI PURWANTO langsung menuruni kapal dan menuju pintu keluar area Pelabuhan Gilimanuk, akan tetapi tepat di depan Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa I. EDI PURWANTO diberhentikan oleh Saksi I.B. KADE GUNADARMA, S.H dan saksi KETUT DARBAWA, S.H., M.H selaku Anggota Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan dokumen karantina terhadap daging, usus, hati dan ampela bebek yang diangkut oleh terdakwa I. EDI PURWANTO pada bak belakang mobil Pick Up merek MITSUBISHI L300 FB-R 4x2 MT berwarna hitam Nomor Polisi P 9737 VG namun terdakwa I. EDI PURWANTO tidak dapat menunjukan dokumen yang dimaksud;

  • Bahwa Terdakwa I. EDI PURWANTO dan Terdakwa II UMARYONO sama-sama telah mengetahui kewajibannya untuk melengkapi dokumen karantina dan memperoleh surat ijin karantina apabila hendak melakukan pengririman daging bebek sebagai media pembawa namun Terdakwa tidak melengkapi dokumen karantina berupa Sertifikat Kesehatan terhadap daging, usus, hati dan ampela bebek yang Terdakwa bawa dari pulau Jawa dalam proses pengiriman menuju ke Bali tersebut, baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk;
  • Bahwa Terdakwa I. EDI PURWANTO dan Terdakwa II UMARYONO tidak melaporkan dan menyerahkan sampel daging, usus, hati dan ampela bebek yang Terdakwa I. EDI PURWANTO dan Terdakwa II UMARYONO bawa dari Kabupaten Jember dalam proses pengiriman menuju ke Bali tersebut kepada Pejabat Karantina yang berada di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk untuk keperluan tindakan Karantina dengan tujuan untuk pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian. ---------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa I. EDI PURWANTO dan terdakwa II. UMARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

 

Negara, 11 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

 

Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950505 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya