| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 41 /N.1.16/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : KHAIRUL MUHLISYIN Nomor Induk Kependudukan : 5101021710060001 Tempat lahir : Yeh Sumbul
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 10 Maret 2006
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Yeh Satang, RT/RW:000/000, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : 02 November 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 03 November 2025 s/d tanggal 22 November 2025.
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 01 Januari 2026.
: Rutan Kelas II B Negara di Negara, sejak tanggal 22 Desember 2026 s/d 10 Januari 2026.
: Rutan Kelas II B di Negara, sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026.
- DAKWAAN: PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL MUHLISYIN melakukan tindak pidana pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025 sekira pukul 21.30 WITA bertempat di Jalan Vila Khalisha, Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul
13.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama NOVITA BUAH (DPO) melalui WhatsApp dan diperintahkan untuk mengambil 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu untuk selanjutnya ditempel kembali pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, serta diperintahkan
untuk melaporkan dan mengirimkan foto lokasi tempelan melalui WhatsApp, dengan imbalan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa menerima foto lokasi dan alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu dari NOVITA BUAH, yaitu di bawah tiang lampu yang berada di pinggir Jalan Vila Khalisha, Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kemudian sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda DK 3722 ZT, dan setelah tiba di lokasi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah plastik pembungkus makanan ringan yang diletakkan di bawah tiang lampu sesuai dengan foto lokasi yang dikirimkan oleh NOVITA BUAH, yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 6 (enam) paket dikemas dengan potongan pipet warna biru dan 6 (enam) paket dikemas dengan potongan pipet warna merah yang dibungkus plastik klip, dengan menggunakan tangan kanan, kemudian disimpan di saku kanan celana Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita, pada saat Terdakwa berada di Jalan Vila Khalisha, Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi BAHRULLAH, dan dari saku kanan celana Terdakwa ditemukan dan diamankan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya dari saku kiri celana Terdakwa juga ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A9 warna biru dengan nomor SIM
+6281325803485, serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda Nomor Polisi DK 3722 ZT yang digunakan oleh Terdakwa pada saat melakukan pengambilan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengakui pernah 3 (tiga) kali mengambil dan menempel sabu yaitu pertama tanggal 25 Oktober 2025 dengan upah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu. Kemudian, kedua pada tanggal 27 Oktober 2025 dengan upah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu. Selanjutnya, ketiga pada tanggal 01 November 2025 dengan janji upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun baru diterima Rp.300.000,- melalui transfer ke rekening dompet digital Dana milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Daerah Bali Nomor Lab: 1597/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani di Denpasar pada tanggal 02 November 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 13944/2025/NF s.d. 13955/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor 13956/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
----------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUL MUHLISYIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL MUHLISYIN melakukan tindak pidana pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025 sekira pukul 21.30 WITA bertempat di Jalan Vila Khalisha, Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul
13.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama NOVITA BUAH (DPO) melalui WhatsApp dan diperintahkan untuk mengambil 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu untuk selanjutnya ditempel kembali pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, serta diperintahkan untuk melaporkan dan mengirimkan foto lokasi tempelan melalui WhatsApp, dengan imbalan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menerima foto lokasi dan alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu dari NOVITA BUAH, yaitu di bawah tiang lampu yang berada di pinggir Jalan Vila Khalisha, Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kemudian sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda DK 3722 ZT, dan setelah tiba di lokasi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah plastik pembungkus makanan ringan yang diletakkan di bawah tiang lampu sesuai dengan foto lokasi yang dikirimkan oleh NOVITA BUAH, yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 6 (enam) paket dikemas dengan potongan pipet warna biru dan 6 (enam) paket dikemas dengan potongan pipet warna merah yang dibungkus plastik klip, dengan menggunakan tangan kanan, kemudian disimpan di saku kanan celana Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita, pada saat Terdakwa berada di Jalan Vila Khalisha, Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi BAHRULLAH, dan dari saku kanan celana Terdakwa ditemukan dan diamankan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya dari saku kiri celana Terdakwa juga ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A9 warna biru dengan nomor SIM
+6281325803485, serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda Nomor Polisi DK 3722 ZT yang digunakan oleh Terdakwa pada saat melakukan pengambilan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengakui pernah 3 (tiga) kali mengambil dan menempel sabu yaitu pertama tanggal 25 Oktober 2025 dengan upah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu. Kemudian, kedua pada tanggal 27 Oktober 2025 dengan upah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu. Selanjutnya, ketiga pada tanggal 01 November 2025 dengan janji upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun baru diterima Rp.300.000,- melalui transfer ke rekening dompet digital Dana milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Daerah Bali Nomor Lab: 1597/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani di Denpasar pada tanggal 02 November 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 13944/2025/NF s.d. 13955/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor 13956/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUL MUHLISYIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Negara, 14 Januari 2026 Penuntut Umum,
NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 198605022009122001 |