Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Lailani Rahma Indah
I KM ARI KURNIAWAN als ARIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 398/N.1.16/Enz.2/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Lailani Rahma Indah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KM ARI KURNIAWAN als ARIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUDARSANA, SHI KM ARI KURNIAWAN als ARIK
2ANDRIVIANUS K. PIMA NUSANTARA, SH.I KM ARI KURNIAWAN als ARIK
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                     P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-169/N.1.16/Enz.2/03/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK

5101010211880003

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

35 tahun / 02 Nopember 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Dr. Sutomo Gg. II No.4, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Pegawai Kontrak Sat. Pol. PP (KTP : Wiraswasta)

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

20 Januari 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 22 Januari 2024 s/d 10 Februari 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d 21 Maret 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK telah melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal  20 Januari 2024 sekira pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Gang I, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim mendapat tugas dari Kasat Resnarkoba Polres Jembrana tentang dugaan penguasaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK yang merupakan pegawai Kontrak pada Satpol PP Kabupaten Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan, saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim melihat Terdakwa melintas di Jalan Gatot Subroto Gang I, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sekira pukul 20.20 WITA, saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim kemudian menghentikan Terdakwa yang masih berada di atas motor dengan cara memegang tubuh Terdakwa. Saksi KETUT SUPRA YOGA melihat Terdakwa menjatuhkan plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika menggunakan tangan kanannya dan plastik klip tersebut terjatuh sekitar 30 cm dari kaki Terdakwa. Pada awalnya Terdakwa tidak mengakui bahwa plastik klip tersebut miliknya namun saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim melihat dengan jelas bahwa Terdakwa menjatuhkan plastik klip tersebut dan sesampai di Kantor Polisi Terdakwa mengakui bahwa plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa pada saat penangkapan, Saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa. Pada saku kanan celana Terdakwa, saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim menemukan Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 08193518542 milik Terdakwa dan pada kotak masuk pada aplikasi Whatsapp, saksi KETUT SUPRA YOGA melihat percakapan antara Terdakwa dan Saudara KEBON (DPO) mengenai alamat-alamat terkait Narkotika dan terdapat slip transfer uang pada tanggal 19 Januari 2024 yang diakui Terdakwa sebagai bukti transfer uang untuk membeli Narkotika jenis sabu dari  Saudara KEBON (DPO). Pada jok sepeda motor Aerox Plat DK 5334 ZG milik Terdakwa, saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim menemukan tas pinggang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu)  buah korek api gas, 1 (satu)  buah gunting kecil dan 1 (satu)  buah sendok dari pipet plastik dalam kantong kain warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk membeli, mengedarkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat 0,31 gram brutto atau 0,14 gram netto, dilakukan penyisihan seberat 0.02 gram netto untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 147/NNF/2024 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada tanggal 22 Januari 2024 dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang menyatakan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml yang merupakan milik Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK telah melakukan tindak pidana pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Dr Sutomo Gang II No.4, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim mendapat tugas dari Kasat Resnarkoba Polres Jembrana tentang dugaan penguasaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK yang merupakan pegawai Kontrak pada Satpol PP Kabupaten Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan, saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim melihat Terdakwa melintas di Jalan Gatot Subroto Gang I, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sekira pukul 20.20 WITA, saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim kemudian menghentikan Terdakwa yang masih berada di atas motor dengan cara memegang tubuh Terdakwa. Saksi KETUT SUPRA YOGA melihat Terdakwa menjatuhkan plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika menggunakan tangan kanannya dan plastik klip tersebut terjatuh sekitar 30 cm dari kaki Terdakwa. Pada awalnya Terdakwa tidak mengakui bahwa plastik klip tersebut miliknya namun saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim melihat dengan jelas bahwa Terdakwa menjatuhkan plastik klip tersebut dan sesampai di Kantor Polisi Terdakwa mengakui bahwa plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa pada saat penangkapan, Saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa. Pada saku kanan celana Terdakwa, saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim menemukan Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 08193518542 milik Terdakwa dan pada kotak masuk pada aplikasi Whatsapp, saksi KETUT SUPRA YOGA melihat percakapan antara Terdakwa dan Saudara KEBON (DPO) mengenai alamat-alamat terkait Narkotika dan terdapat slip transfer uang pada tanggal 19 Januari 2024 yang diakui Terdakwa sebagai bukti transfer uang untuk membeli Narkotika jenis sabu dari  Saudara KEBON (DPO). Pada jok sepeda motor Aerox Plat DK 5334 ZG milik Terdakwa, saksi KETUT SUPRA YOGA dan tim menemukan tas pinggang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu)  buah korek api gas, 1 (satu)  buah gunting kecil dan 1 (satu)  buah sendok dari pipet plastik dalam kantong kain warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa mengakui menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sejak tahun 2019, namun tidak rutin dan terakhir Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Dr Sutomo Gang II No.4, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Paket sabu-sabu yang Terdakwa gunakan pada saat itu adalah sebagian dari paket sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa setelah menggunakan sabu-sabu, Terdakwa merasa pikirannya lebih tenang, kondisi badan Terdakwa terasa lebih fit, dan tidak merasakan ngantuk atau lebih kuat untuk bergadang. Terdakwa tidak merasa ketergantungan untuk menggunakan sabu-sabu.
  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan sabu-sabu adalah pada awalnya sabu-sabu dimasukan ke dalam pipa kaca, lalu pipa kaca tersebut dihubungkan dengan bong. Selanjutnya sabu-sabu dalam pipa kaca tersebut dibakar dengan korek api gas, setelah keluar asap kemudian bong dihisap dengan mulut seperti merokok, dan dilakukan berulang kali sampai asap pembakaran sabu-sabu tersebut habis. Terdakwa menyatakan biasanya dalam lima sampai enam kali hisapan saja asap pembakaran sabu sabu yang Terdakwa gunakan tersebut sudah habis.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 147/NNF/2024 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada tanggal 22 Januari 2024 dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang menyatakan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml yang merupakan milik Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK yang diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.IK., M.Si., CHRMP, Ketua Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Bali yang menyatakan bahwa Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan intensif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa I KM ARI KURNIAWAN alias ARIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

Negara,       April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya