Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2024/PN Nga NUR HASANAH PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO), Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan proses lelang yang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah tidak sah atau atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman kredit dan/atau objek jaminan PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.035.000.000,- (dua miliar tiga puluh lima juta rupiah).
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR, 
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak